Manuver Anwar Usman Setelah Lengser dari Kursi Ketua MK, Gugat Suhartoyo di PTUN
Manuver Anwar Usman Setelah Lengser dari Kursi Ketua MK, Gugat Suhartoyo di PTUN
Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan terkait putusan soal batas usia capres-cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.
Pasca pencopotan tersebut, Suhartoyo pun ditunjuk sebagai Ketua MK berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
Rapat pleno hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat pada 9 November 2023 lalu.
Suhartoyo kemudian dilantik dan mengucap sumpah jabatan pada 13 November 2023.
Selain Anwar, hakim konstitusi lainnya turut diberi sanksi.
Adapun putusan MKMK menjatuhi teguran lisan bagi seluruh hakim konstitusi.
Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.
Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.
MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Usai Ajukan Keberatan, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Gugatan TUN Bendesa Pererenan Ditolak, Kasus Sengketa Tanah Tanah Tukad Surungan dan Bausan |
![]() |
---|
Gugatan TUN Bendesa Pererenan Terkait Tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan Ditolak |
![]() |
---|
RESMI Desa Adat Pererenan Gugat TUN ke Pemkab Badung, Giri Prasta: Kita Buktikan di Pengadilan! |
![]() |
---|
Paman Gibran Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Diberi Teguran Tertulis, Tak Patuhi Pencopotan MKMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.