Berita Badung
Gugatan TUN Bendesa Pererenan Terkait Tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan Ditolak
Gugatan TUN Bendesa Pererenan Terkait Tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan Ditolak
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menolak gugatan perkara TUN yang diajukan Bendesa adat pererenan, Mengwi Badung I Gusti Ngurah Rai Suara terkait dengan sengketa tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan.
Hal itu pun sudah berdasarkan Putusan PTUN Denpasar Nomor : 30/G/2024/PTUN.Dps. tanggal 25 Februari 2025.
Baca juga: PETAKA Tidur Sekamar di Kos-kosan Denpasar, Adik Ipar Tak Berdaya Hadapi Pelaku
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan pada kasus tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung mewakili Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Bupati Badung sebagai Tergugat.
Bahkan diakui telah memenangkan gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan Bendesa adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara.
Baca juga: SELAMAT JALAN Kadek! Petaka di Pancasari Buleleng Datang 6 Bulan Kemudian, Dokter Buka Suara
"Pada kasus ini saudara I Gusti Ngurah Rai Suara sebagai Penggugat, mendalilkan bahwa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung, merasa keberataan, menganggap kepentingan Penggugat dirugikan oleh Tergugat," ujarnya.
Pada kesempatan itu Bendesa Adat menganggap tanah itu merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai seacar turun-temurun. Namun sekarang disewakan kepada Pemkab Badung yang hasilnya telah masuk APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah.
Diakui berdasarkan fakta dipersidangan, tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada tahun 2022 oleh saudara Rina Fachrudin, lalu Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak 2 kali pada tahun 2022 dan tahun 2023, namun semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN karena kondisinya masih terendam air.
"Tanah ini letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan atas hak," bebernya.
Selanjutnya pada bulan Desember 2023 ada perubahan kondisi, dilokasi itu ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sehinga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
"Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, kurang lebih selama 5 bulan,
dibacakan putusan tersebut yang pada pokoknya, tergugat dalam menerbitkan objek sengketa I dan objek sengketa II (objectum litis) dilihat dari aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya dan Penggugat ditempatkan pada posisi yang dikalahkan dalam sengketa ini," jelasnya.
Pada kesempatan itu, penggugat atau pihak Desa Adat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000. Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisir tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat Badung.
"Sesungguhnya perlu didukung bersama, disengkuyung bersama, karena sesuai dengan hakikat atau filosifis dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, masalah sungai surungan di Pantai Lima, Desa Adat Pererenan, Mengwi Badung terus berlanjut. Bahkan Desa Adat Pererenan dengan pengacaranya resmi melakukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Rabu 18 September 2024.
Mereka menggerudug datang ke PTUN Denpasar untuk menggugat SK Bupati No 640/01/HK/2022 yang mengakui tanah negara menjadi tanah milik pemkab Badung. Mirisnya lagi tanah yang sudah di SK-kan itu sudah disewakan kepada pihak ketiga.
Gugatan itu dilakukan karena desa adat tidak mendapat kejelasan dari pemkab Badung terkait permohonan desa adat untuk menjadikan tanah itu pelaba pura. Namun kenyataannya malah disewakan.
Bahkan upaya mediasi pun yang dimintak tidak kunjung dilakukan. Padahak pihak desa sangat berharap bisa berkomunikasi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (*)
Satpol Pol PP Bidik Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Badung Bali: Patut Dicurigai |
![]() |
---|
BIDIK Bangunan Ilegal di Pantai Balangan Usai Bongkar Bangunan Melanggar di Pantai Bingin! |
![]() |
---|
Seusai Pantai Bingin, Satpol PP Badung Bidik Bangunan di Pantai Balangan yang Diduga Ilegal |
![]() |
---|
12 USAHA di Pantai Bingin Tercatat Bayar Pajak, Satpol PP Badung Lakukan Pembongkaran |
![]() |
---|
SATPOL PP Akan Turunkan Alat Berat, Percepat Pembongkaran Bangunan di Pantai Bingin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.