Pilpres 2024

Paman Gibran Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Diberi Teguran Tertulis, Tak Patuhi Pencopotan MKMK

Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap melanggar etik karena tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman - Paman Gibran Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Diberi Teguran Tertulis, Tak Patuhi Pencopotan MKMK 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim MK Anwar Usman karena kembali dinyatakan melanggar etik.

MKMK menyatakan Anwar melanggar etik atas sikapnya yang tidak menerima Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang mencopot Anwar dari posisi ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung II MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Menurut MKMK, sikap tidak terima ini tampak ketika adik ipar Presiden Jokowi itu menggelar konferensi pers merespons Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Baca juga: Paman Gibran Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

"Majelis Kehormatan menemukan bahwa pernyataan yang disampaikan hakim terlapor, baik secara tersirat maupun tersurat, menunjukkan gelagat dan sikap bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata anggota MKMK Yuliandri.

Menurut MKMK, ada beberapa pernyataan Anwar yang menunjukkan sikap tidak terima, antara lain yang menyebut ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kemudian, pernyataan Anwar yang menyayangkan proses peradilan etik digelar secara terbuka, serta putusan MKMK yang menurutnya melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

MKMK pun berpandangan, tindakan Anwar yang menggelar konferensi pers juga sudah dapat menunjukkan sikap tidak legowo atas putusan MKMK.

Di samping itu, Anwar juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha atas putusan MKMK tersebut.

"Tindakan hakim terlapor yang mengajukan gugatan ke PTUN, bagi Majelis Kehoramtan, merupakan fakta yang memperkuat penilaian bahwa hakim terlapor tidak dapat menerima putusan," kata Yuliandri.

Bahkan, MKMK menilai Anwar melakukan reaksi dan perlawanan atas putusan itu serta menunjukkannya secara terbuka dalam tindakan yang diketahui oleh publik secara luas.

Dengan putusan MKMK terbaru ini, artinya sudah dua kali Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh MKMK.

Saat dicopot dari jabatan ketua MK pada November 2023 lalu, Anwar juga dinyatakan melanggar etik.

Anwar Usman dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai Cawapres. (kompas.com)

Jatuhkan Wibawa MK

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved