Pemilu 2024

AMIN Minta Pilpres Ulang, Tanpa Melibatkan Gibran, Gugatan Timnas 01 Setebal Hampir 100 Halaman

Adapun inti utama gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN adalah masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Tribunnews
Kolase foto Anies Baswedan dan Gibran Rakabuming Raka - AMIN Minta Pilpres Ulang, Tanpa Melibatkan Gibran, Gugatan Timnas 01 Setebal Hampir 100 Halaman 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 01 pada Pilpres 2024 itu resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis 21 Maret 2024.

Dari pantauan Tribunnews, perwakilan Timnas AMIN sudah tiba di Gedung MK sejak pukul 09.20 WIB untuk mendaftarkan gugatan mereka secara fisik.

Sejumlah petinggi Timnas AMIN datang langsung ke Gedung MK, mulai dari Captain Timnas AMIN, Muhammad Syaugi; Co-captain Timnas AMIN, Tom Lembong; hingga Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir.

Baca juga: Raihan Suara Menurun di Pemilu 2024, Arya Wedakarna Singgung Gagasan Bagi Suara

Ari Yusuf Amir mengatakan, ada banyak hal yang mereka paparkan dalam gugatan berisi hampir 100 halaman itu. Mulai dari fakta hingga lampiran bukti.

"Untuk lebih detailnya nanti bukti-bukti itu akan kita lihat di proses persidangan," kata Ari.

Ari Yusuf mengatakan pihaknya menggugat bukan soal hasil, tapi persoalan pemilu.

Sebab Timnas AMIN menilai pemilu seharunya berjalan jujur dan adil.

"Namun fakta yang kami temukan di lapangan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Adapun inti utama gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN adalah masalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

”Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02, dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ari Yusuf Amir.

Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa.

Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Jokowi.

Dampak pendaftaran Gibran inilah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang mereka layangkan ke MK, seperti: pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Jika argumennya diterima MK, Timnas AMIN berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Giran sebagai peserta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved