Pilpres 2024

Paman Gibran Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi

Youtube/MK
Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman. Paman Gibran Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Diberhentikannya paman dari Gibran Rakabuming Raka ini merupakan buntut dari keputusan kontroversial soal usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie Jimly membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Badung Raih Penghargaan ITKP Terbaik Peringkat 2 Nasional

MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Sosialisasikan LP2B di Abiansemal

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).

Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman Youtube MK
Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman

Baca juga: Ketua MGPSSR Badung Lakukan Audiensi ke Ketua DPRD Badung, Minta Difasilitasi Pembuatan 15 Pesraman

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved