Pilpres 2024
Paman Gibran Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik Hakim Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Diberhentikannya paman dari Gibran Rakabuming Raka ini merupakan buntut dari keputusan kontroversial soal usia capres-cawapres.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie Jimly membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Badung Raih Penghargaan ITKP Terbaik Peringkat 2 Nasional
MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Badung Sosialisasikan LP2B di Abiansemal
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).

Baca juga: Ketua MGPSSR Badung Lakukan Audiensi ke Ketua DPRD Badung, Minta Difasilitasi Pembuatan 15 Pesraman
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.