UMK Tahun 2024

Pasrah Dengan Keputusan UMP dan UMK Bali Kecil, Konfederasi Serikat Pekerja: Kurang Cocok

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) I Wayan Madra menganggap kenaikan UMP Rp100.000 masih belum cukup

Istimewa
Suasana kunjungan wisatawan ke objek wisata Tanah Lot, beberapa waktu lalu. Pasrah Dengan Keputusan UMP dan UMK Bali Kecil, Konfederasi Serikat Pekerja: Kurang Cocok 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pulau Dewata dengan gemerlap pariwisatanya kerap dipilih menjadi tempat pertemuan internasional. 

Namun dibalik megahnya pariwisata Bali yang terkenal hingga kancah Internasional, rupanya masih banyak tenaga kerja di Bali khususnya yang bekerja di sektor pariwisata masih hidup kurang layak karena upah minimum yang diterima sangat kecil. 

Bahkan tak hanya upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten (UMK) pun juga sangat tipis naiknya, seperti di Jembrana Bali UMK hanya mampu naik Rp 24 ribu saja. 

Bahkan lima Kabupaten sisanya tak mampu menaikan angka UMK dibanding tahun sebelumnya yang akhirnya mengikuti angka yang ditetapkan oleh Provinsi. 

Baca juga: Pasokan Ikan di SPI Kusamba Melimpah, Penjualan Justru Lesu

Lantas, bagaimana para pekerja pariwisata bisa hidup? Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) I Wayan Madra berikan penjelasannya. 

“Tentu kami serikat pekerja sangat menyayangkan kenaikan UMP terutama kalau berbicara Provinsi kenaikannya sedikit sekali hanya Rp100 ribu,”

“Sehingga dengan kenaikan Rp100 ribu menurut saya untuk di Bali kurang cocok upah segitu kalau dibandingkan daerah lain paling cocok UMP di Bali diatas 3 juta,” beber Madra pada, Jumat 24 November 2023. 

Lebih lanjutnya Madra menjelaskan berdasarkan perhitungan PP 50 2023 membuat 5 Kabupaten di Bali tidak bisa menaikan angka UMK sehingga akan berpatokan dengan UMP

Menurut Madra angka upah di Bali sebagai tempat pariwisata yang sangat tersohor sangat rendah. 

Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru Soal Cuti, Menteri dan Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Perlu Mundur

Ini kata Madra dasarnya bermula dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) sebelum ada PP 78 Tahun 2015. 

Agar layak untuk pekerja, terdapat beberapa komponen perhitungan KHL yang harus diganti. 

Misalnya beras dalam perhitungan merek yang biasa diganti dengan merek yang bagus, daging misalnya daging ayam diganti dengan daging sapi. 

Menurut Madra jika itu yang diperbaiki upah Bali bisa naik.

“Provinsi harus berani agar bagaimana krama Bali khususnya para pekerja bisa menerima upah yang layak,”

“Makanya daerah lain luar sana sudah menyusun untuk unjuk rasa bahkan ingin menghadap ke Menteri,” imbuhnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved