Kasus SPI Unud
Prof Raka Sudewi Akui Ada "Konflik" Dalam Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud
Prof Raka Sudewi Akui Ada "Konflik" Dalam Penerimaan Maba Jalur Mandiri Unud
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Prof Raka Sudewi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"SPI unud apakah ada payung hukum dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," tanya JPU Nengah Astawa.
"Belum ada," jawab Prof Raka Sudewi. Meski tanpa dasar PMK, kata Prof Sudewi, pengutan SPI tetap dilakukan.
"Ya dilakukan. Payung hukum SPI Unud itu Permenristekdikti dan Pemerdikbud," jelasnya.
Selain Prof Raka Sudewi, dua guru besar Unud yang juga menjadi panitia penerimaan maba jalur mandiri juga diperiksa sebagai saksi. Keduanya adalah Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P dan Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K).(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.