Berita Gianyar
Tilep Uang LPD Kedewatan Rp 13 M, Tiga Pengurus Ditahan
Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali menetapkan tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Kedewatan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali menetapkan tiga pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, Jumat 24 November 2023. Mereka ialah, IWM, INRAP dan I MDP.
Ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan, pada Jumat tanggal 24 November 2023, pihaknya melaksanakan penetapan tersangka korupsi atas dugaan menilep dana LPD Kedewatan sebesar Rp 13 miliar lebih.
"Para tersangka ialah IWM, yang pada saat melakukan tindakannya menjabat selaku Ketua LPD Kedewatan, INRAP selaku Bendahara LPD Kedewatan, dan IMDP selaku Sekretaris LPD Kedewatan," ujar Eko didampingi Kasi Pidsus Kejari Gianyar.
Kata dia, dugaan korupsi itu dilakukan oleh para tersangka ini dari tahun 2010 sampai 2011.
"Dapat kami jelaskan bahwa ketiganya yaitu IWM, INRAP dan IMDP diduga melakukan tindak pidana korupsi di tahun 2010 sampai 2011. Modusnya, Bendahara LPD Kedewatan yaitu INRAP atas sepengetahuan Ketua LPD Kedewatan yaitu IWM dan sekretaris LPD Kedewatan yaitu IMDP memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp Rp11.584.624.410," ujar Eko.
Kemudian, kata dia, direalisasikan seolah-olah menjadi kredit. Namun kredit tersebut dibuat tanpa jaminan.
"Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 13.246.799.943," ungkap Eko.
Saat ini, kata dia, ketiga tersangka telah diamankan.
Baca juga: Bangli Masih Kekurangan 566 Guru, Paling Banyak Guru Kelas
"Terhadap ketiganya, kita lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar, untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya lagi," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.