Berita Jembrana

Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Jembrana, Tersangka Akui Lakukan 2 Kali ke Bocah SD

Polisi masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial KO terhadap anak di bawah umur atau bocah

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Jembrana, Tersangka Akui Lakukan 2 Kali ke Bocah SD 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polisi masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial KO terhadap anak di bawah umur atau bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di salah satu desa di Kecamatan Negara, Jembrana.

Dari interogasi polisi, tersangka mengakui melakukan perbuatan bejatanya sudah dua kali.

Baca juga: Bocah SD di Kecamatan Negara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ditahan, Korban Alami Trauma

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terkait adanya korban lain. 


Di sisi lain, UPTD PPA Jembrana melakukan pendampingan korban secara intens.

Sebab, hingga saat ini korban masih belum sekolah tatap muka atau masih daring.

Rencananya akan dipindah sekolah untuk menghindari perilaku bullying atau perundungan di sekolah.

Baca juga: Disiksa Selama 6 Bulan, Bocah 7 Tahun Berhasil Kabur dari Tempat Penyekapan, Dibantu Tetangga


"Pelaku mengakui dua kali melakukan. Bahkan, pelaku ini memang kerja juga di keluarga korban. Jadi korban ini memang sering dilihat oleh pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi.


Disinggung mengenai apakah pelaku merupakan pedofil atau memang predator anak, AKP Agus mengakui tidak sampai kesana.

Sebab, jika pedofil indikasinya adalah sudah melakukan atau mengincar banyak korban.

Baca juga: Diduga Ikut Wong Samar, Bocah 5 Tahun Hilang 21 Jam di Karangasem, Ditemukan Posisi Telungkup


"Tapi terkait kelainan seksual harus diperiksa lagi. Tapi karena hanya satu korban, indikasinya bukan sebagai predator anak atau pedofilia," tegasnya. 


AKP Agus menyebutkan, pihaknya saat ini juga sedang menyelidiki terkait kemungkinan korban lain.

Serta masih mengumpulkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejari Jembrana untuk proses lebih lanjut.


"Tentunya kami juga masih menelusuri terkait adanya korban lain," tandasnya. 


Terpisah, Kepala UPTD PPA Jembrana Ida Ayu Sri Utami Dewi menyebutkan, pihaknya secara intens masih mendapampingi korban dan juga keluarganya.

Namun, hingga saat ini korban yang duduk di bangku SD tersebut masih belajar daring atau tidak tatap muka. 


"Korban rencananya dipindahkan ke sekolah lain. Ini untuk mengantisipasi adanya prilaku bullying atau perundungan di sekolah korban. Rencananya di semester depan ini," ungkap Sri Utami Dewi. 


Dia melanjutkan, saat ini korban sudah tinggal bersama ibunya dan merasa nyaman dan aman. Kemudian kondisinya juga mulai normal dan tidak ada menunjukan tanda-tanda trauma. 


"Secara umum kondisinya baik dan normal," ungkapnya. 


Untuk diketahui, atas perbuatan pelaku, ia disangkakan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf c Yo Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Pelaku diduga sudah ada persetubuhan pada anak korban dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved