Disiksa Selama 6 Bulan, Bocah 7 Tahun Berhasil Kabur dari Tempat Penyekapan, Dibantu Tetangga

Disiksa Selama 6 Bulan, Bocah 7 Tahun Berhasil Kabur dari Tempat Penyekapan, Dibantu Tetangga

Ist
Kondisi bocah 7 tahun di Kota Malang berinisial D (7) yang menjadi korban dianiaya dan penyekapan oleh ayah kandung, ibu tiri, serta keluarga ibu tiri di Malang. Kini bocah tersebut dalam perawatan di RSSA Kota Malang. Penyiksaan yang dialami bocah 7 tahun inisial D Kota Malang berakhir setelah berhasil kabur dari ruang penyekapan berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.  

 

 
TRIBUN-BALI.COM, MALANG - Seorang bocah berinisial D berusia 7 tahun  di Kota Malang menjadi korban penyekapan.

Beruntung bocah tak berdosa itu berhasil kabur dari rumah penyekapan dan meminta bantuan pada tetangga sekitar.

Diduga selama 6 bulan terakhir, bocah 7 tahun ini disiksa oleh keluarganya sendiri hingga sekujur tubuhnya penuh luka. 

Perbuatan keji tersebut, diduga dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban, ibu tiri korban beserta keluarga dari ibu tiri korban yang diduga berjumlah 4 orang.

Baca juga: 4 Peluru Tembus, 1 Bersarang, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Tak Temukan Bekas Penyiksaan

Terkini lima anggota keluarga di Bocah telah ditahan di Polresta Malang Kota dan berstatus tersangka.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, dugaan penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan di rumah terduga pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Seorang warga sekitar berinisial R (53) mengatakan, peristiwa itu diketahui oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam. 

Baca juga: JASAD Brigadir J Diautopsi Ulang, 4 Peluru Tembus dan Dokter Tak Temukan Penyiksaan

"Jadi, saya diinformasikan dan dilapori oleh salah satu warga saya. Bahwa ada anak yang disekap dan disiksa," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Diketahui, korban berinsial D itu berhasil kabur dari kamar penyekapan.

Kemudian, meminta tolong ke rumah tetangga.

"Laporan dari warga tersebut, diteruskan ke pihak RW lalu ke pihak kepolisian. Kemudian pada Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah (para terduga pelaku) termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik," jelasnya.

Dirinya menerangkan, bahwa di dalam rumah terduga pelaku tersebut, dihuni oleh 8 orang.

"Yaitu korban, ayah korban, lalu ibu tirinya, orang tua dari ibu tiri, serta dua saudara tiri," tambahnya.

Dirinya juga mengaku, bahwa korban tersebut sering dianiaya dan disiksa.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved