Peredaran Narkoba di Bali
Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Malang Diamankan Polres Badung, Diringkus Usai Lakukan Transaksi
Pengedar narkoba jaringan lapas Malang, Jawa Timur yang biasa mengedarkan narkoba di wilayah Badung dan Denpasar berhasil diamankan jajaran sat res
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Malang Diamankan Polres Badung, Diringkus Usai Lakukan Transaksi
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pengedar narkoba jaringan lapas Malang, Jawa Timur yang biasa mengedarkan narkoba di wilayah Badung dan Denpasar berhasil diamankan jajaran sat res narkoba Polres Badung.
Pengedar dengan inisial IKD (38) asal Jalan Veteran, Denpasar Utara itu diamankan usai melakukan transaksi di wilayah Denpasar.
Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK. MH yang merilis kasusnya pada Senin 28 April 2025 mengatakan pelaku IKD merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Malang pada tahun 2015 silam.
Baca juga: Miliki Sabu-sabu di Buleleng Bali, DP Terancam Penjara 12 Tahun
Setelah dia keluar, dia kembali menjadi kurir narkoba jenis sabu di Bali.
“Saat dia di Malang, dia kenal dengan seseorang di lapas. Ditawari menjadi kurir, dan pelaku mau untuk menjadi kurir,” ujar AKBP M. Arif Batubara.
Pelaku pun sudah sering melakukan pengedaran narkoba di Bali khususnya di Badung dan Denpasar.
Baca juga: 2 Residivis Narkoba Dijuk Polisi, 6 Pengedar Narkotika dengan BB 13 Gram Sabu
Dari informasi maraknya pengedaran narkoba, tim opsnal sat resnarkoba Polres Badung langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat dan melihat pelaku.
Tim Opsnal pun, melakukan pembuntutan sampai pelaku berhenti di Jalan Pidada VI, Ubung.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku bernama IKD dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah dus yang setelah dibuka berisi 1 plastik klip berisi sabu.
Baca juga: KS Terancam 12 Tahun Penjara, Bebas Setahun, Residivis Narkoba Kembali Edarkan Sabu di Buleleng
Kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan kembali 1 bendel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, dan potongan pipet plastik warna hitam yang semuanya terbungkus dalam kresek warna merah yang ditemukan di tanah kosong depan rumah tersangka.
“Saat kami lakukan introgasi tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Wahyu dengan cara memesan lewat whatsapp. Narkoba itu pun dikirim lewat bus malang indah dengan nopol N 7814 UA,” bebernya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Nyoman Sudarma menambahkan, setelah pelaku diamankan, pelaku mengaku sudah enam kali membeli sabu tersebut dari Wahyu.
“Jadi pelaku mengenal Wahyu ketika bersama-sama menjalani hukuman di lapas kelas 1 malang pada tahun 2015," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.