Berita Buleleng
PENGALAMAN PAHIT Nengah dan Kadek Asal Buleleng, Berpura-pura Jadi Perempuan Hingga Disetrum
PENGALAMAN PAHIT Nengah dan Kadek Asal Buleleng, Berpura-pura Jadi Perempuan Hingga Disetrum
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tak pernah terlintas di benak dua pria Buleleng bakal mengalami penyiksaan di negeri orang, bahkan keduanya disetrum hingga disuruh berpura-pura jadi perempuan.
Demikian pengakuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Myanmar, Nengah Sunaria.
Niat awal keduanya merantau ke Myanmar untuk memperbaiki ekonomi keluarga, malah jadi korban TPPO.
Pengakuan pria asal Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng itu, mereka mengalami penyiksaan yang cukup keji.
Sunaria yang ditemui di kediamannya menceritakan, keberangkatannya ke Myanmar berawal dari perkenalannya dengan Komang B alias Katak.
Ia selanjutnya ditawari Katak pekerjaan sebagai admin judi online.
"Saya ditawari menjadi admin judi online di Kamboja. Tapi saya tolak karena saya tidak memahami komputer. Saya lebih memilih bekerja di restoran karena basic saya adalah bartender," ucapnya, Selasa (25/3/2025).
Hingga tak berselang lama, korban TPPO ini kembali mendapat tawaran dari Katak.
Kepada korban, Katak mengaku bos-nya mencari pegawai di restoran.
Sehingga Sunaria langsung mengambil tawaran tersebut.
"Saya dimintai uang Rp 5 juta. Kemudian saya berangkat dari Bali ke Jakarta pada Agustus 2025. Saat itu ada dua orang yang dari Buleleng. Yakni Saya dan Kadek Agus Ariawan," jelasnya.
Di Jakarta, dua pria Buleleng ini bertemu rombongan lain dari berbagai daerah yang belakangan juga menjadi korban TPPO.
Selanjutnya pada korban TPPO ini diberangkatkan ke menuju Thailand dengan transit di Malaysia.
"Tiba di Thailand kami menempuh jalur darat. Hingga tiba di kawasan hutan perbatasan Myanmar - Thailand.
Disitulah saya merasa ini tidak benar. Apalagi saya melihat banyak tentara bersenjata," ucapnya.
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.