Berita Buleleng
TEROBOS Traffic Light di Buleleng, Sopir Truk Penyebab Putu Widiani Tewas Terancam 6 Tahun Penjara
TEROBOS Traffic Light di Buleleng, Sopir Truk Penyebab Putu Widiani Tewas Terancam 6 Tahun Penjara
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Insiden kecelakaan maut yang terjadi di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng pada Senin (3/11/2025) masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Supir truk bernama Suhariyanto telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, statusnya masih sebagai saksi.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Selasa (4/11/2025). Dikatakan jika belum ada penetapan tersangka dari Satlantas Polres Buleleng, ihwal kecelakaan yang menyebabkan satu korban jiwa ini.
Baca juga: Wayan Koster Tunggu Hasil Kajian Soal Pembangunan Lift Kaca di Nusa Penida: Belum Panggil Investor
"Belum ada penetapan tersangka, karena penyebab kecelakaan ini masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.
Walau demikian, lanjut Iptu Yohana, Suhariyanto yang saat itu menerobos lampu lalu lintas, diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebab karena kelalalainnya, menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal dunia.
"Ancaman sanksi pidananya adalah kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," jelasnya.
Baca juga: ANEH! Residivis Kasus Narkoba Jadi Pegawai BNN di Buleleng, Pelaku Dicegat di Pinggir Jalan
Sementara disinggung hubungan antara Putu Sudira dan Putu Widiani, Iptu Yohana menyebut jika keduanya bukanlah pasangan suami istri. Melainkan Putu Sudira adalah seorang sopir ojek, sementara Putu Widiani adalah pelanggannya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan ini terjadi di ruas jalan Singaraja-Seririt kilometer 20.100 meter, tepatnya di Simpang Cahaya Abadi, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng. Kecelakaan melibatkan Ran Truk Fuso B 9800 OF dengan sepeda motor Honda Beat DK 8074 UU.
Adapun identitas pengemudi truk bernama Suhariyanto (43) asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Di dalam truk terdapat seorang penumpang bernama Ahmad Ghafur, yang juga dari Rembang, Jawa Tengah.
Sementara identitas pengendara sepeda motor Honda Beat DK 8074 UU bernama Putu Sudira (57), asal Kelurahan Seririt. Sedangkan yang dibonceng bernama Putu Widiani (50) asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt.
Peristiwa kecelakaan berawal saat Putu Sudira datang dari arah utara menuju selatan. Saat di persimpangan dan tengah menyeberang, tiba-tiba datang truk Fuso dari arah timur menuju ke barat. "Pengendara truk ini menerobos lampu lalulintas di sekitar lokasi," ucap Iptu Yohana.
Kecelakaan tak dapat dihindarkan. Akibatnya, Sudira mengalami patah tangan kiri dan lecet pada dahi. Sedangkan Widiani meninggal di tempat dengan usus terburai, luka pada dahi, dan patah pada tangan kiri. "Yang bersangkutan meninggal dunia di tempat," imbuhnya.
Pasca kecelakaan itu, Sudira dilarikan ke RS Pratama Tangguwisia untuk mendapat perawatan medis. Demikian pula dengan jasad Widiani, juga dibawa ke RS Pratama Tangguwisia untuk pemulasaran jenazah. (mer)
| ANEH! Residivis Kasus Narkoba Jadi Pegawai BNN di Buleleng, Pelaku Dicegat di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Jabatan Kepala Bappeda Akan Diisi Setelah Pengesahan Perda Restrukturisasi OPD di Buleleng Bali |
|
|---|
| KELOMPOK Nelayan Laporkan Pemilik Lahan Sisi Timur Pura Segara Penimbangan, Diduga Terbitkan SHM! |
|
|---|
| SELAMAT JALAN! Putu Widiani Tewas dengan Isi Perut Terburai di Buleleng, Dilindas Truk Fuso |
|
|---|
| Pura Taman Sari Bali Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis, Wujud Implementasi Tri Hita Karana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.