UMP Bali

UMK Badung Masih Tertinggi di Bali, Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp3.318.628

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung tahun 2024 dipastikan masih tertinggi di Bali.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Disperinaker, I Putu Eka Merthawan 


Suyasa yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Badung itu mengakui jika di tahun 2024 mendatang UMK Badung naik 4,89 persen.

Kenaikan itu pun sudah menjadi pembahasan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


"Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili perusahaan, serikat pekerja dan unsur pemerintah dalam hal ini Disprinaker Badung sudah membahas."

"Jadi UMK Badung setelah dilakukan perhitungan dan melihat kondisi perekonomian saat ini, UMK Badung ditetapkan menjadi Rp3.318.628," bebernya sembari mengatakan UMK tahun 2024 ini naik sebanyak 4,89 persen atau sebesar Rp154.791.(*)

 

 

Berita lainnya di UMK di BaliUMP Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved