UMP Bali
UMK Badung Masih Tertinggi di Bali, Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp3.318.628
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung tahun 2024 dipastikan masih tertinggi di Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Suyasa yang juga merupakan Wakil Ketua I DPRD Badung itu mengakui jika di tahun 2024 mendatang UMK Badung naik 4,89 persen.
Kenaikan itu pun sudah menjadi pembahasan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili perusahaan, serikat pekerja dan unsur pemerintah dalam hal ini Disprinaker Badung sudah membahas."
"Jadi UMK Badung setelah dilakukan perhitungan dan melihat kondisi perekonomian saat ini, UMK Badung ditetapkan menjadi Rp3.318.628," bebernya sembari mengatakan UMK tahun 2024 ini naik sebanyak 4,89 persen atau sebesar Rp154.791.(*)
Berita lainnya di UMK di BaliUMP Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.