UMP Bali

UMK Badung Masih Tertinggi di Bali, Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp3.318.628

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung tahun 2024 dipastikan masih tertinggi di Bali.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Disperinaker, I Putu Eka Merthawan 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Badung tahun 2024 dipastikan masih tertinggi di Bali.

Mengingat peningkatan UMK Badung mencapai 4,89 persen.


Artinya dari Rp3.163.837,32 besaran UMK meningkat Rp154.791 atau 4,89 persen dan menjadi Rp3.318.628.

Baca juga: Pengamat Kebijakan Publik Minta Biaya Keagamaan di Bali Dimasukan ke Komponen Penyusunan UMK


Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi Minggu 26 November 2023 tidak menampik hal tersebut. 

Namun dirinya enggan membeberkan lebih detail terkait UMK itu.


"Sejatinya proses pembahasan usulan UMK Badung tahun 2024  telah rampung. Namun untuk data akan disampaikan secara resmi oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Karena belum ditandatangani Bapak Bupati," ujarnya.

Baca juga: Disnaker Bali Angkat Bicara UMK di Jembrana dan Buleleng Hanya Naik Rp 24 Ribu


Mantan Kadis DLHK Badung itu pun mengakui, rencananya, Senin 27 November 2023 besok pihaknya akan menghadap Bupati Badung untuk tanda tangan UMK Badung 2024.


"Kami sudah rapat-rapat, dan semuanya sudah selesai. Hanya saja, hasil rapat itu akan kami laporkan dulu kepada Bapak Bupati. Rencananya besok beliau akan tanda tangan dan menyampaikan keterangan resminya. Mohon tunggu sedikit lagi," tegasnya lagi.


Pihaknya pun enggan berkomentar lebih banyak, mengingat terkait UMK katanya kewenangan Bupati.

Baca juga: UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024

Sementara disinggung mengenai Ketua Federasi Serikat Pekerja sudah membeberkan, pihaknya mengaku sah-sah saja.

Namun katanya yang mestinya memberikan pernyataan adalah Bupati Badung.


"Bukan saya di atas bupati, nanti saya salah. Mohon maaf sekali bukan bermaksud lain, namun karena SOP kami. Tunggu besok, Bapak Bupati yang menjelaskan lebih detail," bebernya.


Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) kabupaten Badung, I Wayan Suyasa mengakui jika UMK Badung sudah dilakukan pembahasan.

Namun pihaknya tidak langsung ikut karena ada urusan di luar kota.

Baca juga: Penetapan Besaran UMP dan UMK di Bali, Kadisnaker Ungkap Mestinya Ada Kenaikan 


"Sudah langsung dibahas oleh Disperinaker dengan instansi terkait termasuk organisasi yang ada. Bahkan sudah ditetapkan besarannya," ujar Suyasa 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved