UMP Bali
Pengamat Kebijakan Publik Minta Biaya Keagamaan di Bali Dimasukan ke Komponen Penyusunan UMK
besaran upah minimum kabupaten di tahun 2024, UMK itu tujuannya untuk bisa mensejahterakan rakyat khususnya para buruh dan para pekerja.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa Kabupaten di Bali telah mengeluarkan nominal besaran upah minimum kabupaten (UMK), seperti Jembrana naik Rp 24 ribu dan Buleleng naik Rp 25 ribu dari tahun sebelumnya.
Prof. Dr. Drs. Anak Agung Gde Oka Wisnumurti, M.Si Dosen FISIP Univ. Warmadewa, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik pun turut menyoroti hasil perhitungan UMK tersebut.
Prof. Wisnumurti mengatakan, UMK itu tujuannya untuk bisa mensejahterakan rakyat khususnya para buruh dan para pekerja.
“Sehingga penetapan Undang-Undang UMK itu ditetapkan agar bagaimana buruh dan tenaga kerja itu terlindungi dari sisi upah yang mereka dapatkan atas pekerjaan yang mereka lakukan di suatu usaha apakah perusahaan atau usaha-usaha lainnya berorientasi pada bisnis,” bebernya, Sabtu 25 November 2023.
Baca juga: UMK Gianyar 2024 Dirancang Naik Rp 90 Ribu Lebih
Lebih lanjutnya ia mengatakan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 yang digunakan sebagai dasar hukum tentang cipta kerja.
Khususnya pada pasal 88 ayat 2 yang dikatakan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk wujudkan hak buruh atas penghasilan yang layak ini kata kunci yang pertama.
Artinya pemerintah berupaya melaui kebijakan yang dibuat sebagaimana diatur dalam UU bagaimana buruh mendapatkan haknya.
Jadi upah atau gaji yang diterima adalah hak buruh yang didapat atas jasa yang mereka lakukan dan selanjutnya UU ini juga diturunkan dalam peraturan pemerintah ini dari sisi kebijakan.
Maka pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 itu sebagai pengganti peraturan nomor 36 tahun 2021.
Dari sisi kebijakan pemerintah, kata Prof. Wisnumurti, sebenarnya sudah memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh untuk dapatkan penghasilan yang layak.
Yang disebut penghasilan layak tentu dikembalikan ke masing-masing pemerintah daerah untuk mengatur lebih lanjut apakah itu dalam bentuk perda, pergub untuk provinsi dan perbup di kabupaten/kota.
“Dalam membuat peraturan ini maka pemerintah daerah wajib melibatkan pengusaha, pemerintah dan kelompok buruh itu bisa duduk bersama untuk rumuskan bersama apa yang dimaksud dengan kehidupan layak,” imbuhnya.
Kehidupan yang layak ini kaitannya dengan situasi dan kondisi daerah yang tentunya mempertimbangkan aspek ekonomi makro dan mikro di daerah masing-masing, sehingga akan ada perbedaan antara upah di tingkat provinsi atau antar kabupaten satu dengan yang lain.
Walaupun perbedaan ini mestinya tidak terlalu jauh antara satu dengan yang lainnya maka komponen-komponen yang diperhitungkan itu pertama kan tingkat produktivitas daerah kemudian perkembangan ekonomi daerah, kemudian angka inflasi daerah, kemudian kebutuhan buruh sendiri berkaitan dengan harga-harga yang dibeli di daerah masing-masing.
“Anggap saja kebutuhan pokok seperti beras, gula, apakah ada perbedaan di daerah satu dengan daerah lain sehingga menyebabkan adanya perbedaan tingkat kemurahan tenaga kerja antara yang satu dengan yang lain,” paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.