UMP Bali
UMK Badung Tahun 2024 Disebut Naik 4,89 Persen Atau Rp 154.791 Menjadi Rp 3.318.628
UMK Badung tahun 2024 dikabarkan naik 4,89 Persen atau Rp 154.791 menjadi Rp 3.318.628, namun belum ada pengumuman resmi dari Pemkab Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
"Bukan jumlah atau besaran UMK ini yang perlu kita apresiasi, minimal dewan pengupah sudah menetapkan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya
Selaku Ketua Federasi Suyasa berharap agar pengusaha atau menajemen di Badung yang bergerak pada pidang pariwisata dan jasa, agar selalu memperhatikan pekerjanya.
Mengingat pekerja tersebut merupakan aset perusahaan yang harus dihargai.
"Karena pengabdiannya begitu besar, jadi jangan dibutuhkan saat diperlukan saja dengan tenaganya diperas namun upahnya sekecil mungkin," pesannya.
"Saya tidak mau seperti kemarin waktu covid-19 yang menjadi korban adalah pekerja, sampai di PHK namun tidak dapat Haknya," imbuh Suyasa.
Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun 2018 UMK Badung Sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp.2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.
Hanya saja untuk tahun 2021 UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64. Hal itu karena pandemi covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK. Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.
Begitu juga untuk tahun 2023 UMK Badung kembali meningkat 6,8 Persen dan menjadi Rp 3.163.837,32.
Bahkan kini UMK Badung di tahun 2024 juga naik 4,89 persen dan menjadi Rp 3.318.628.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.