Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK
BREAKING NEWS! Polisi Tangkap 4 Pelaku Perusakan Kantor dan Penganiayaan Personel Satpol PP Denpasar
Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku perusakan kantor dan penganiayaan personel Satpol PP Denpasar.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Usai melakukan perusakan dan penyerangan, mereka kemudian meninggalkan Kantor Satpol PP Denpasar. Sementara itu 33 PSK yang berhasil diamankan tadi, juga hilang entah kemana.
Atas kejadian tersebut, lima personel Satpol PP Denpasar mengalami luka-luka. Bahkan, tiga personel Satpol PP Denpasar terpaksa menjalani perawatan di RSUD Wangaya Denpasar lantaran menderita luka yang cukup parah.
Tiga personel Satpol PP Denpasar itu yakni I Ketut Giri Asta (52) yang mengalami luka robek di pelipis kiri dan hilang kesadaran, I Gusti Agung Tirta Yusa (33) yang mengalami luka robek di dahi, serta I Wayan Wirama yang mengalami luka robek di bibir.
Baca juga: Kantor Satpol PP Denpasar Diserang, 33 PSK yang Diamankan dan Harusnya di-BAP Hari Ini Kabur
Sementara itu, dua personel Satpol PP Denpasar atas nama I Made Budiantara dan A. A. Made Wirawan mengalami luka ringan.
Selain itu, sejumlah kendaraan operasional Satpol PP Denpasar juga mengalami kerusakan.
Kijang Patroli DK 8294 B mengalami kerusakan pada kaca depan pecah dan pintu di bagian samping kiri penyok, Kijang Patroli DK 8422 A mengalami kerusakan kaca depan pecah dan body depan sebelah kiri penyok.
Serta satu unit sepeda motor dinas merek Honda Supra X DK 3052 A mengalami kerusakan pada spakbor bagian depan pecah.
(*)
Korem 163/Wira Satya Tanggapi Dugaan Keterlibatan Oknum TNI yang Serang Kantor Satpol PP Denpasar |
![]() |
---|
Diserang Sekelompok Orang, CCTV di Kantor Satpol PP Denpasar Ternyata Mati Sejak Lama |
![]() |
---|
Kantor Satpol PP Kota Denpasar Diserang Sekelompok Orang Tak Dikenal, Wali Kota Angkat Bicara |
![]() |
---|
Kronologi Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 20 Orang Lebih OTK Disebut Lakukan Penyerangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.