Berita Bali

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Diganjar Pidana Penjara 8 Tahun 

Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Residivis narkotik ini dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Eka Putra Diganjar Pidana Penjara 8 Tahun  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Agus Eka Putra (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara.

Residivis narkotik ini dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim, karena terjerat kasus serupa, yakni mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. 


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Antisipasi Peredaran Gelap Narkoba, Tim Gabungan Lakukan Sidak Rutan Bangli


"Putusa hakim, terdakwa Gede Agus Eka Putra dijatuhi hukum 8 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 27 November 2023.


Menanggapi putusan majelis hakim, kata Prami, terdakwa menerima. Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap sama.

"Para pihak menerima," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu di Sesetan Denpasar, Lilik Dihukum Penjara 6 Tahun

Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Gede Agus Eka Putra dituntut pidana penjara selama 9 tahun. 


Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Eka Putra telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau  menerima narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Sempat Buron, Pengedar Sabu Akhirnya Dihukum Bui 7 Tahun


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya kembali terdakwa mengedarkan narkoba, bermula ketika diperintah oleh Muhamad Abdul Aziz alias Amang alias Aziz (buron) mengambil tempelan paket di wilayah Kuta, Badung.

Terdakwa lalu menuju lokasi tersebut dan berhasil mengambil paket yang dimaksud. 


Kemudian paket dibawa terdakwa ke kosnya yang terletak di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Paket itu lalu disimpannya pada tong sampah yang ada di halaman kos. Keesokan hari terdakwa keluar dari kamar kos bermaksud mengecek paket yang disimpannya di dalam tong sampah. 


Saat akan mengecek, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali. Ternyata petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa. Terdakwa pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar kos, tapi tidak ditemukan narkotik. 


Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku menyimpan paket sabu di tong sampah yang ada di halaman rumah kos. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved