Berita Denpasar
Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Sementara itu, sopir maupun kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR di ruang penindakan UPPKB yang telah diserahkannya tadi saat penimbangan.
Saat mengambil KIR di ruang penindakan, diduga terjadi upaya pungli oleh petugas agar kendaraan angkutan barang tak dikenakan tilang.
Demi meneguhkan pengamatan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet sebuah truk angkutan barang. Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.
Usai petugas penimbangan menerima uang, personel kepolisian langsung membekuk Nurbawa dan Suputra.
Dari informasi yang dihimpun, usai uang pungli terkumpul dan dihitung, lalu diserahkan kepada komandan regu.
Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli kepada petugas yang bersangkutan. Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.
Nominal pungli yang dilakukan keduanya berbeda-beda, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Pelanggaran tonase dibanderol sekitar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.
Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar Rp 100 ribu dan jika tidak membawa buku KIR dipatok Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Lebih lanjut, terdakwa Nurbawa, Suputra dan I Made Dwijati Arya Negara (tersangka) yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) UPPKB Cekik Jembrana telah memaksa meminta penyerahan uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan pada UPPKB Cekik sejak bulan Maret tahun 2021.
Setiap selesai melaksanakan tugas jaga, Nurbawa bersama Suputra telah memperoleh pembagian uang pungutan berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk jaga siang.
Sedangkan saat tugas malam kedua terdakwa mendapatkan pembagian antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Sementara Made Dwijati telah menerima setoran hasil pungutan yang tidak sah dari masing-masing regu jaga setiap hari sebesar Rp 6 juta. Dari jumlah uang yang diterima itu, oleh Made Dwijati dibagi kembali.
Rp 3 juta digunakan oleh Made Dwijati untuk atensi dan sumbangan-sumbangan. Sisanya dinikmati sendiri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.