Berita Denpasar
Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Adalah terdakwa Gusti Putu Nurbawa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai petugas jaga, dan Ida Bagus Ratu Suputra (berkas terpisah) selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas.
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan penuntut umum di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 28 November 2023.
Dengan telah dibacakannya tuntutan oleh JPU, sidang pekan depan akan mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa Nurbawa dituntut pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Suputra dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca juga: Pensiunan Polisi Yang Meneror Dua Warga di Desa Penarungan Mengwi Disangkakan Tiga Pasal
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Polda Bali mengamankan Nurbawa dan Suputra dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB Cekik, Jembrana. Keduanya diduga melakukan pungli.
Pengungkapan kasus pungli itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya pungli di kawasan tersebut.
Menganggapi informasi tersebut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Usai melakukan penimbangan, kendaraan angkutan barang dipersilahkan parkir di area UPPKB oleh petugas.
Sementara itu, sopir maupun kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR di ruang penindakan UPPKB yang telah diserahkannya tadi saat penimbangan.
Saat mengambil KIR di ruang penindakan, diduga terjadi upaya pungli oleh petugas agar kendaraan angkutan barang tak dikenakan tilang.
Demi meneguhkan pengamatan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet sebuah truk angkutan barang. Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.
Usai petugas penimbangan menerima uang, personel kepolisian langsung membekuk Nurbawa dan Suputra.
Dari informasi yang dihimpun, usai uang pungli terkumpul dan dihitung, lalu diserahkan kepada komandan regu.
Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli kepada petugas yang bersangkutan. Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.
Nominal pungli yang dilakukan keduanya berbeda-beda, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Pelanggaran tonase dibanderol sekitar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.
Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar Rp 100 ribu dan jika tidak membawa buku KIR dipatok Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Lebih lanjut, terdakwa Nurbawa, Suputra dan I Made Dwijati Arya Negara (tersangka) yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) UPPKB Cekik Jembrana telah memaksa meminta penyerahan uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan pada UPPKB Cekik sejak bulan Maret tahun 2021.
Setiap selesai melaksanakan tugas jaga, Nurbawa bersama Suputra telah memperoleh pembagian uang pungutan berkisar antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk jaga siang.
Sedangkan saat tugas malam kedua terdakwa mendapatkan pembagian antara Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Sementara Made Dwijati telah menerima setoran hasil pungutan yang tidak sah dari masing-masing regu jaga setiap hari sebesar Rp 6 juta. Dari jumlah uang yang diterima itu, oleh Made Dwijati dibagi kembali.
Rp 3 juta digunakan oleh Made Dwijati untuk atensi dan sumbangan-sumbangan. Sisanya dinikmati sendiri.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.