Berita Bangli

Terbilang Nekat! Belum Divonis, Ajik Gusti Ketut Kembali Beraksi di Rutan Bangli

Terbilang Nekat! Belum Divonis, Ajik Gusti Ketut Kembali Beraksi di Rutan Bangli

Istimewa
Terbilang Nekat! Belum Divonis, Ajik Gusti Ketut Kembali Beraksi di Rutan Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kasus upaya penyelundupan narkoba kedalam Rutan Kelas II B Bangli belum lama ini, akhirnya menemui titik terang. Pemesan narkoba diketahui bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik. 

Diketahui, Ajik sebelumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Agustus 2023.

Ia diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangli, dan saat ini kasusnya masih bergulir.

Ajik telah menjalani dua kali persidangan, dan saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan Kejasakaan Negeri Bangli. 

Baca juga: Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk Kembali Telan Nyawa, Bocah 3 Tahun Tewas saat Dibonceng Ibunda

Namun demikian, pria 45 tahun asal Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Tabanan itu kembali berulah.

Ia berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi ke dalam rutan, yang mana narkoba tersebut dimasukkan kedalam nasi bungkus.

Pihak kepolisian telah melakukan penyidikan terhadap upaya penyelundupan narkoba ini.

Salah satunya dengan memeriksa pembesuk yang mengantar nasi bungkus ke Rutan Bangli, bernama Anak Agung Ngurah Oka Wirawan.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pembesuk tersebut tidak mengetahui jika didalam nasi bungkus itu terdapat narkoba. 

Baca juga: Update Insiden Wakil Ketua DPRD Gianyar Cekik Kerah Baju Kasatpol PP Gianyar

"Nasi bungkus tersebut merupakan permintaan salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bangli dalam perkara narkoba bernama Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik," ucapnya. 

Sementara berdasarkan pengakuan Ajik, lanjut AKP Dharma Sudhira, ia memesan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,90 gram bruto kepada seseorang berinisial JT seharga Rp 600 ribu.

JT juga memberikan bonus berupa tiga butir pil ekstasi.

Kendati demikian, imbuhnya, JT tidak mau mengantar narkoba itu ke Rutan Bangli.

Hingga akhirnya Ajik memerintahkan JT, untuk memasukkan narkoba kedalam nasi bungkus, kemudian menyerahkan kepada AA Ngurah Oka Wirawan melalui gojek untuk selanjutnya diantar ke Rutan Bangli. 

"Kami menemukan percakapan antara tersangka dengan JT. Percakapan tersebut sekaligus menguatkan bahwa AA Ngurah Oka Wirawan tidak mengetahui adanya narkoba dalam nasi bungkus, saat ditemukan oleh petugas Rutan Bangli," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved