Atas perbuatannya, lanjut AKP Sudhira, tersangka Gusti Ketut Yudi Setiawan alias Ajik disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun.
"Tersangka memang belum dijatuhi vonis. Kemungkinan nanti tersangka akan menyelesaikan kasus pertamanya dulu, karena kasus kedua ini masih berproses," tandasnya.
Sebelumnya, petugas Rutan Kelas II B Bangli menemukan barang mencurigakan saat melakukan delivery control, terhadap barang titipan tahanan pada Selasa (21/8/2023) sekira jam 11.00 wita. Barang mencurigakan tersebut ditemukan dalam nasi bungkus yang dibawa oleh AA Ngurah Oka Wirawan, untuk diserahkan pada Gusti Ketut Yudi Setiawan.
Terhadap temuan barang mencurigakan tersebut, petugas Rutan Kelas II B Bangli kemudian melapor pada Satres Narkoba Polres Bangli, untuk ditindaklanjuti. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.