Berita Denpasar
Diupah Rp 50 Ribu Edarkan Sabu, Dua Sekawan ini Dituntut Bui 7,5 Tahun
Diupah Rp 50 Ribu Edarkan Sabu, Dua Sekawan ini Dituntut Bui 7,5 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah sama-sama mendekam di penjara, karena kasus narkoba tidak membuat jera Suriyadi (38) dan Wayan Sari Kembeng (36).
Kini keduanya kembali harus merasakan pengapnya sel penjara usai dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Mereka dijatuhi hukuman, karena terjerat kasus yang sama sebagai kurir sabu dengan upah Rp 50 ribu.
"Terdakwa Suriyadi dan Sari Kembeng diputus 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 29 November 2023.
Putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim, kata Prami lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Tapi atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menerima. Penuntut umum juga menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.
Baca juga: 48 KK Miskin Ekstrem Terima Bantuan Sembako Korpri
Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap terdakwa Suriyadi di depan sebuah toko, Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wita.
Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap terdakwa Suriyadi, petugas mengamankan sabu seberat 0,79 gram.
Penggeledahan belanjut di kediaman Suriyadi yang ditempatinya bersama terdakwa Sari Kembeng.
Di sana petugas kembali mengamankan puluhan paket sabu. Total paket sabu yang diamankan berjumlah 30 paket dengan berat keseluruhan 11.07 gram brutto.
Terdakwa mengaku memperoleh 30 paket sabu tersebut dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Empang. Paket sabu lalu dipecah menjadi paket kecil siap edar untuk ditempel kembali sesuai dengan arahan Empang. Dari pekerjaan itu, para terdakwa diupah Rp 50 rib per satu kali tempel.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.