Berita Gianyar
Polisi di Gianyar Bali Gencar Razia Knalpot Brong, Polsek Sukawati Amankan 6 Knalpot
Polisi di Kabupaten Gianyar, Bali sejak sepekan ini gencar melakukan razia terhadap knalpot brong, Polsek Sukawati amankan 6 knalpot.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polisi di Kabupaten Gianyar, Bali sejak sepekan ini gencar melakukan razia terhadap knalpot brong.
Setelah Polsek Gianyar dan Polsek Payangan, kini dilakukan oleh Polsek Sukawati, Rabu 29 November 2023.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi mengatakan, selama ini pihaknya kerap menemukan anak muda yang memodivikasi kendaraannya menggunakan kanlpot brong.
Kata dia, razia ini Sesuai STR Kapolda Bali Nomor : STR/906/XI/Ops 1.3./2023, Perihal perintah Penertiban Ranmor Roda Dua / R2 yang menggunakan knalpot brong dan adanya komplain masyarakat melalui medsos tentang adanya geng motor menggunakan knalpot brong.
Di mana keberadaan mereka selama ini, dinilai sangat meresahkan masyarakat.
"Untuk itu, Polsek Sukawati bersama jajaran lantas dan gabungan piket fungsi menggelar giat razia menyasar knalpot brong di maksud," ujarnya.
Baca juga: Ganggu Kenyamanan, 50 Knalpot Brong Diamankan Polsek Payangan
Kanit Lantas Polsek Sukawati, AKP I Made Weta mengatakan, razia ini gencar dilakukan sejak awal bulan ini.
"Sejak awal bulan November 2023, kami Polsek Sukawati telah melakukan penertiban terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong di sepanjang jalur Sukawati melalui giat razia lalu lintas" ujarnya.
Kata dia, knalpot brong yang diamankan sebanyak enam unit.
"Hasil dari giat tersebut telah berhasil mengamankan knalpot brong sebanyak enam unit, termasuk kendaraan dengan komponen tidak lengkap yang terdiri dari bebagai jenis dan merk sepeda motor," ungkapnya.
Terhadap pelanggar tersebut, pihak melakukan penyitaan kanlpot brong.
"Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yaitu memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi, yang dikuatkan dengan surat pernyataan dan jika melanggar siap ditindak sesuai hukum yang berlaku, memberikan sanksi tilang membayar denda di bank, serta kendaraan yang sudah disita agar dikembalikan seperti sedia kala sebelum diambil pemiliknya, sementara knalpot brong disita," ujar AKP Weta.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.