Pemilu 2024

Bawaslu Beri KPU Bali Waktu 3 Hari, Minta TPD Ganjar-Mahfud Bali Klarifikasi Soal Niluh Djelantik

Bawaslu Bali telah melakukan sejumlah langkah guna menindaklanjuti nama Niluh Djelantik yang diduga masuk sebagai TPD Ganjar-Mahfud Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua Bawaslu Bali. Terbaru, sebut telah surati KPU Bali terkait Niluh Djelantik. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Bali telah melakukan sejumlah langkah guna menindaklanjuti nama Niluh Djelantik yang diduga masuk sebagai Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Bali.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, pihaknya telag meminta KPU Bali guna mengklarifikasi persoalan tersebut.

Permintaan itu disampaikan ke KPU Bali melalui tiga lembar surat tertanggal Kamis 30 November 2023.

“Sudah (disampaikan). Konfirmasi ke KPU nggih. Karena sudah kita sampaikan ke KPU,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Kamis 30 November 2023.

Baca juga: Memutus Rantai Kemiskinan, Ganjar-Mahfud Usung Misi "Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana"

Baca juga: Diisukan Masuk Tim Ganjar-Mahfud? Ini Komentar Hendropriyono

Terpisah, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan pihaknya akan segera menggelar pleno.

Pada pokoknya, KPU Bali dikatakan akan segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada TPD Ganjar-Mahfud di Bali, sebagaimana saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Bali.

“Pleno segera yang pada intinya akan dilakukan klarifikasi dan konfirmasi ke tim kampanye paslon 3 (Ganjar-Mahfud) sesuai saran perbaikan Bawaslu,” ungkap John Darmawan pada Kamis, 30 November 2023.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, surat Bawaslu Bali kepada KPU Bali itu membeberkan dua hal, yakni dasar hukum dan hasil pengawasan.

Dalam bahasan hasil pengawasan, terdapat lima poin yang disampaikan Bawaslu Bali.

Baca juga: Dari Sabang Merauke Langsung ke Jakarta, Ini Agenda Kampanye Hari Ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Pertama, berdasarkan hasil pengawasannya dalam kampanye Capres-Cawapres Pemilu 2024, Bawaslu Bali menemukan adanya seseorang bernama Ni Lu Djelantik terdaftar sebagai pelaksana kampanye paslon nomor urut 3.

Kedua, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD, Lampiran XVII DCT Anggota DPD dapil Bali nomor urut 15 atas nama Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik.

Ketiga, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye Anggota DPR, DPRD, serta kampanye Presiden dan Wakil Presiden.

Keempat, lantaran adanya kemiripan identitas tersebut, diperlukan adanya konfirmasi lebih lanjut oleh KPU Bali kepada tim pemenangan yang bersangkutan terhadap dua nama tadi.

Kelima, apabila dua nama tersebut adalah satu orang, Bawaslu Bali menyampaikan kepada KPU Bali agar mengingatkan tim pemenangan paslon nomor urut 3 agar mencoret nama tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved