Pemilu 2024
Bawaslu Beri KPU Bali Waktu 3 Hari, Minta TPD Ganjar-Mahfud Bali Klarifikasi Soal Niluh Djelantik
Bawaslu Bali telah melakukan sejumlah langkah guna menindaklanjuti nama Niluh Djelantik yang diduga masuk sebagai TPD Ganjar-Mahfud Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Bali telah melakukan sejumlah langkah guna menindaklanjuti nama Niluh Djelantik yang diduga masuk sebagai Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Bali.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, pihaknya telag meminta KPU Bali guna mengklarifikasi persoalan tersebut.
Permintaan itu disampaikan ke KPU Bali melalui tiga lembar surat tertanggal Kamis 30 November 2023.
“Sudah (disampaikan). Konfirmasi ke KPU nggih. Karena sudah kita sampaikan ke KPU,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Kamis 30 November 2023.
Baca juga: Memutus Rantai Kemiskinan, Ganjar-Mahfud Usung Misi "Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana"
Baca juga: Diisukan Masuk Tim Ganjar-Mahfud? Ini Komentar Hendropriyono
Terpisah, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan pihaknya akan segera menggelar pleno.
Pada pokoknya, KPU Bali dikatakan akan segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada TPD Ganjar-Mahfud di Bali, sebagaimana saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Bali.
“Pleno segera yang pada intinya akan dilakukan klarifikasi dan konfirmasi ke tim kampanye paslon 3 (Ganjar-Mahfud) sesuai saran perbaikan Bawaslu,” ungkap John Darmawan pada Kamis, 30 November 2023.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, surat Bawaslu Bali kepada KPU Bali itu membeberkan dua hal, yakni dasar hukum dan hasil pengawasan.
Dalam bahasan hasil pengawasan, terdapat lima poin yang disampaikan Bawaslu Bali.
Baca juga: Dari Sabang Merauke Langsung ke Jakarta, Ini Agenda Kampanye Hari Ketiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Pertama, berdasarkan hasil pengawasannya dalam kampanye Capres-Cawapres Pemilu 2024, Bawaslu Bali menemukan adanya seseorang bernama Ni Lu Djelantik terdaftar sebagai pelaksana kampanye paslon nomor urut 3.
Kedua, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD, Lampiran XVII DCT Anggota DPD dapil Bali nomor urut 15 atas nama Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik.
Ketiga, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye Anggota DPR, DPRD, serta kampanye Presiden dan Wakil Presiden.
Keempat, lantaran adanya kemiripan identitas tersebut, diperlukan adanya konfirmasi lebih lanjut oleh KPU Bali kepada tim pemenangan yang bersangkutan terhadap dua nama tadi.
Kelima, apabila dua nama tersebut adalah satu orang, Bawaslu Bali menyampaikan kepada KPU Bali agar mengingatkan tim pemenangan paslon nomor urut 3 agar mencoret nama tersebut. (*)
Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Bali yang Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Temukan Pengganti Banteng, Jokowi dan Gibran Diisukan Segera Berlabuh ke Golkar |
![]() |
---|
Niat Prabowo Ciptakan Klub Presiden, Rangkul Megawati, SBY Hingga Jokowi untuk Jadi Anggota |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 35 Anggota DPRD Jembrana Bali 2024, Ni Made Sri Sutharmi Suara Tertinggi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 22 Petahana dan 13 New Comer Ditetapkan Jadi Anggota DPRD Jembrana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.