Berita Bali

Cabuli ABG Asal Australia, Terapis Spa ini Divonis Penjara 5 Tahun

Terdakwa Zamzami Aulani Malik (26) dihukum penjara selama 5 tahun. Pria yang bekerja sebagai terapis spa di Legian, Kuta, Badung ini dijatuhi pidana

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi - Cabuli ABG Asal Australia, Terapis Spa ini Divonis Penjara 5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Zamzami Aulani Malik (26) dihukum penjara selama 5 tahun.

Pria yang bekerja sebagai terapis spa di Legian, Kuta, Badung ini dijatuhi pidana penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial SRC (16) asal Australia.


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 30 November 2023.

Baca juga: WNA Asal Ceska Tewas Ditabrak Pikap di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk


Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal  76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU. 

Baca juga: Video WNA Memungut Uang Sesari di Pantai Petitenget Viral, Diduga Karena Kehabisan Bekal


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Okti Mandiani. 


"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair 3 bulan Kurungan," sambungnya. 


Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum langsung menerima.

Baca juga: WNA Korban Tenggelam di Pantai Batubelig Bali Ditemukan Meninggal, Pencarian Menggunakan Jet Ski

Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap yang sama. Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. 


Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa bermula saat keluarga korban bersama anak korban datang ke spa yang terletak di Legian, Kuta, Badung.

Baca juga: Lima Hari Pengawasan, Satgas Bali Becik Temukan 9 WNA Bermasalah

Mereka pun disambut oleh pemilik spa. Usai memilih treatment, anak korban dipegang oleh terdakwa. 


Singkat cerita, saat sudah berada di ruang treatment, anak korban diminta oleh pemilik spa membuka pakaian atasan.

Kemudian anak korban diminta tengkurap lalu ditutupi menggunakan kain sarung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved