Berita Bali

Usai Jalani Pidana 7 Bulan, Dua WNA Tiongkok Ini Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap dua WNA asal Tiongkok berinisial CH (laki-laki usia 45 tahun) dan YW

Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap dua WNA asal Tiongkok berinisial CH (laki-laki usia 45 tahun) dan YW (laki-laki usia 37). 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap dua WNA asal Tiongkok berinisial CH (laki-laki usia 45 tahun) dan YW (laki-laki usia 37). 


Pendeportasian terhadap CH dan YW dilakukan setelah keduanya selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

CH dan YW telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 7 bulan akibat tindak pidana pencurian. 

Baca juga: Video WNA Memungut Uang Sesari di Pantai Petitenget Viral, Diduga Karena Kehabisan Bekal


Setelah dinyatakan bebas dari penjara, terhadap keduanya langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian CH dan YW.

Baca juga: Sempat Jalani Perawatan, WNA asal Ceska Republika Tewas Kecelakaan di Desa Pemuteran

“CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi pagi (23 November 2023) menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong,” kata Suhendra pada Kamis 23 November 2023.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Baca juga: Njoo Pin Tek Diduga Kabur Lantaran Panik, Buntut Kasus Tabrak Lari WNA Inggris di Tajun Buleleng

Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 


Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved