Berita Bali
Cabuli ABG Asal Australia, Terapis Spa ini Divonis Penjara 5 Tahun
Terdakwa Zamzami Aulani Malik (26) dihukum penjara selama 5 tahun. Pria yang bekerja sebagai terapis spa di Legian, Kuta, Badung ini dijatuhi pidana
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selanjutnya, pemilik spa yang berstatus sebagai saksi memanggil terdakwa untuk melakukan treatment pijat kepada anak korban.
Kemudian terdakwa memijat anak korban, dan keduanya pun sempat berbincang.
Namun saat memijat itulah, terdakwa melancarkan aksi bejatnya.
Anak korban kaget atas apa yang dilakukan terdakwa dan sempat melawan.
Mendapat perlakuan seperti itu, anak korban menangis, namun terdakwa meminta korban untuk diam.
Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa keluar dari kamar treatment sedangkan anak korban langsung mengambil pakaiannya dan buru-buru keluar.
Kemudian anak korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, anak korban merasa ketakutan, shock dan trauma. (*)
Berita lainnya di Pencabulan Anak di Bawah Umur
BalasTeruskan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.