Berita Denpasar
Gadis Australia Tak Berdaya di Ruang Spa Legian, Aulani Lakukan ini Saat Memijat
Gadis Australia Tak Berdaya di Ruang Spa Legian, Aulani Lakukan ini Saat Memijat
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Zamzani Aulani Malik (26) nekat melakukan pencabulan terhadap gadis Australia saat melakukan spa di Legian, Kuta.
Korban asal Australia itu berinisial SRC (16) sementara pelaku adalah terapis spa.
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku bermula saat keluarga korban bersama anak korban datang ke spa yang terletak di Legian, Kuta, Badung.
Baca juga: Hujan Deras Mulai Guyur Klungkung, Kerusakan Meru Tumpang Lima Pura Watu Klotok Makin Parah
Mereka pun disambut oleh pemilik spa, dilanjutkan memilih treatment.
Korban lalu ditangani oleh pelaku.
Singkat cerita, saat sudah berada di ruang spa, anak korban diminta oleh pemilik spa membuka pakaian atasan.
Kemudian anak korban diminta tengkurap lalu ditutupi menggunakan kain sarung.
Selanjutnya, pemilik spa yang berstatus sebagai saksi memanggil pelaku untuk melakukan treatment pijat kepada anak korban.
Baca juga: Pasca Penetapan Gelar Pahlawan Nasional, Warga Berharap Dibangun Patung Ida Dewa Agung Jambe
Kemudian pelaku memijat anak korban, dan keduanya pun sempat berbincang.
Namun saat memijat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Anak korban kaget atas apa yang dilakukan pelaku dan sempat melawan.
Mendapat perlakuan seperti itu, anak korban menangis, namun pelaku meminta korban untuk diam.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar dari kamar treatment sedangkan anak korban langsung mengambil pakaiannya dan buru-buru keluar.
Kemudian anak korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, anak korban merasa ketakutan, shock dan trauma.
Akibat aksi bejat itu, Aulani divonis lima tahun penjara.
Pria yang bekerja sebagai terapis spa di Legian, Kuta, Badung ini dijatuhi pidana penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial SRC (16) asal Australia.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 30 November 2023.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Okti Mandiani.
"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidiair 3 bulan kurungan," sambungnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum langsung menerima.
Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap yang sama.
Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. (*)
Jaya Negara Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga Denpasar Bali, Anggaran Per Unit 100 Juta |
![]() |
---|
Wali Kota Denpasar Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga, Anggaran Per Unit Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Anggaran Per Unit Rp100 Juta, Wali Kota Denpasar Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga |
![]() |
---|
17 BANTUAN Rumah Layak Huni Diserahkan di Denpasar, Anggaran Per Unit Rp100 Juta |
![]() |
---|
17 Bantuan Rumah Layak Huni Diserahkan di Denpasar, Anggaran Per Unit Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.