Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK
Ini 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Penertiban Lokalisasi di Danau Tempe Berlanjut
Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luk
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, Bali.
Mereka adalah NK (31), UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jawa Timur, serta INS (44) seorang oknum pecalang.
Sementara itu, dua terduga pelaku dari oknum anggota TNI, yakni Praka JG dan Pratu VS masih ditangani Pomdam IX/Udayana.
“Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi melalui keterangan tertulis, Rabu 29 November 2023.
Akibat aksinya itu, empat tersangka disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Mereka dinilai melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang tengah melakukan pekerjaannya yang sah.
Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luka.
“Tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah. Yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP,” kata Ketut Sukadi.
Sebelumnya, polisi berhasil membekuk pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar.
Baca juga: Update Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar: 4 Pelaku Jadi Tersangka, Terancam 8,5 Tahun Penjara
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat para korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 46 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM.POLSEK DENTIM / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI Tanggal 26 November 2023.
Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Resmob Polresta Denpasar, serta Resmob dan Tim IT Polda Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar, Minggu 26 November 2023, Pukul 16.00 Wita.
Empat pelaku yang diamankan petugas yakni NK (31) asal Sampang Jawa Timur, UIT alias Uut (48) asal Denpasar, H alias Togog (39) asal Jember Jatim, serta oknum pecalang INS (44).
Kasi Humas membeberkan, NK dan H merupakan juru parkir di lokalisasi Jalan Danau Tempe.
UIT alias Uut mengaku sebagai security di Seminyak, Badung.
Saat penertiban lokalisasi, dia dikatakan hendak melancong.
Sementara INS, merupakan karyawan swasta dan tidak bekerja di lokalisasi.
Serupa dengan Uut, saat penertiban lokalisasi, INS hanya melancong yang kebetulan mengenal semua tersangka.
Diketahui, penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar itu dilakukan, Minggu 26 November 2023 dini hari.
Penyerangan itu terjadi usai personel Satpol PP Denpasar menggelar penertiban lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sabtu 25 November 2023 malam.
Dari hasil penertiban itu, Satpol PP Denpasar berhasil mengamankan 33 Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca juga: Korban Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar yang Dirawat di RSUD Wangaya Sudah Dipulangkan
Jajaran Kodam IX/Udayana Minta Maaf

Sementara itu, setelah dua oknum TNI, Praka JG dan Pratu VS diduga terlibat aksi penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar, jajaran Kodam IX/Udayana datang untuk menyampaikan permohonan maaf.
Jajaran Kodam IX/Udayana melalui Waas Intel Kasdam IX/Udayana Letkol Chb I Gusti Ngurah Suma Ardika SE ditemui oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra di kantor Satpol PP Kota Denpasar, Selasa 28 November 2023.
Dalam kedatangan itu, Waas Intel Kasdam IX/Udayana beserta staf, menyampaikan permohonan maaf jajaran Kodam IX/Udayana atas kejadian penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar yang melibatkan oknum TNI anggota Kodam IX/Udayana.
"Terkait kejadian penyerangan yang melibatkan 2 oknum Prajurit TNI tersebut, kami atas nama Kodam IX/Udayana memohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap Letkol Gusti Ngurah Suma dalam keterangan yang diterima Tribun Bali, Rabu kemarin.
Waas Intel pun menegaskan, dua oknum TNI pelaku penyerangan berpangkat tamtama itu sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Polisi Militer Kodam IX/Udayana.
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Pomdam IX/Udayana untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra berlapang dada dan mengapresiasi itikad baik Kodam IX/Udayana yang melakukan permohonan maaf atas insiden yang menyebabkan 6 anggota Satpol PP luka-luka serta beberapa kendaraan dinas Satpol PP dirusak.
Ia juga mengajak untuk bersama-sama saling mengintropeksi diri kedepannya.
Kepala Satpol PP Denpasar juga mengapresiasi Kodam IX/Udayana atas kinerjanya yang transparan serta dengan cepat menemukan dan mengamankan 2 oknum TNI pelaku penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar tersebut.
"Selanjutnya, kami percayakan untuk proses hukum kepada pihak yang berwenang dari Kodam IX/Udayana. Ke depan kami akan selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Kodam IX/Udayana untuk bersama-sama menjaga keamanan Kota Denpasar," ucap Kasatpol PP.
Korban Sudah Pulang dari RS

Korban penyerangan kantor Satpol PP Denpasar yang dirawat di RSUD Wangaya kini sudah dipulangkan.
Korban dipulangkan, Selasa 28 November 2023. "Sudah kemarin dipulangkan, sekarang rawat jalan untuk pemulihan," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana saat dihubungi, Rabu kemarin.
Sudarsana menuturkan, kondisi kesehatan anggota Satpol PP tersebut sudah membaik.
Meskipun demikian, korban diminta untuk beristirahat di rumah.
"Tiga hari ke depan check up lagi terkait perkembangan kesehatannya. Apa ada keluhan lagi," katanya.
Ia menambahkan, saat ini luka yang dialami korban tersebut pun sudah mulai mengering.
Diketahui, anggota Satpol PP IKGA (52) menjadi korban yang paling parah dalam penyerangan oleh sekelompok orang, Sabtu 25 November lalu.
Pria yang berasal dari Abiansemal Badung itu mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, luka pada bibir dan kelopak mata lebam.
Sementara itu, terkait sidak lanjutan ke Jalan Danau Tempe akan digelar kembali.
Sidak itu akan dilakukan sebagai tindaklanjut dari arahan Wali Kota Denpasar.
"Akan ada sidak ke sana. Tapi menurut informasi dari intel Satpol PP, sekarang sepanjang Jalan Danau Tempe tutup terus sejak kejadian itu. Atensi dari pimpinan agar kami terus melakukan atensi. Nanti langsung sidak ke lokasi," katanya.
Sementara itu, penertiban kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi tempat prostitusi yang mengakibatkan terjadinya penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar ini menjadi perhatian serius Pemkot Denpasar.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melibatkan Tim Yustisi untuk melakukan penertiban di kawasan tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Walikota Jaya Negara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Denpasar, di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa 28 November 2023.
Pertemuan bersama Forkopimda Denpasar ini juga turut dihadiri Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna, Kejaksaan Negeri Denpasar, unsur TNI dan Polri.
Disamping itu juga dihadiri Ketua MDA Denpasar AA Ketut Sudiana, Jro Bendesa Adat Intaran AA Alit Kencana, serta kepala OPD terkait Pemkot Denpasar.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatangan komitmen bersama Pemkot Denpasar bersama Forkopimda, MDA, dan Forum Perbekel/Lurah tentang menjaga keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap aparatur pemerintah dan fasilitas umum.
"Kami bersama Tim Yustisi yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang akan segera melakukan penertiban di kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi tempat prostitusi, serta dikeluhkan oleh masyarakat yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut," kata Jaya Negara.
Pihaknya menyayangkan terjadinya penyerangan di Kantor Satpol PP Denpasar oleh orang yang tidak dikenal.
Kejadian ini tentu sangat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di Kota Denpasar, pasca Satpol PP Denpasar yang melaksanakan tugas penertiban di kawasan Danau Tempe untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. (*)
Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Empat Pelaku Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tampik TNI Bekingi Prostitusi, Anggota Kodam Udayana Serang Satpol PP Denpasar karena Ikut-ikutan |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Koloni di Perantauan Jadi Alasan Perusakan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terungkap Motif 2 Anggota TNI Kodam IX/Udayana Serang Satpol PP Denpasar |
![]() |
---|
Polresta Kirim SPDP ke Kejaksaan, Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Bergulir ke Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.