Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK

Update Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar: 4 Pelaku Jadi Tersangka, Terancam 8,5 Tahun Penjara

Tepat pada hari ini, empat orang pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, 29 November 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Bali/Putu Supartika
Suasana kantor Satpol PP Kota Denpasar, Senin 27 November 2023. Tepat pada hari ini, empat orang pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, 29 November 202 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat orang pelaku penyerangan kantor Satpol PP Denpasar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu 29 November 2023.

“4 pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar.

Atas ulahnya itu, para tersangka disangkakan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8,5 tahun.

Pasalnya, mereka dinilai melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang tengah melakukan pekerjaannya yang sah.

Baca juga: Korban Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar yang Dirawat di RSUD Wangaya Sudah Dipulangkan

Baca juga: Tindak Tegas Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Walikota Jaya Negara Libatkan Tim Yustisi

Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara  paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luka.

“Tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah.”

“Yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP,” jelas AKP I Ketut Sukadi.

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku perusakan kantor dan penganiayaan personel Satpol PP Denpasar.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat para korban, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / B / 46 / XI / 2023 / SPKT.UNIT RESKRIM.POLSEK DENTIM / POLRESTA DENPASAR / POLDA BALI Tanggal 26 November 2023.

Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Resmob Polresta Denpasar, serta Resmob dan Tim IT Polda Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar pada Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Anggotanya Terlibat Penyerangan, Kodam IX/Udayana Sambangi Satpol PP Denpasar Sampaikan Mohon Maaf

Adapun empat pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni pria asal Sampang, Jawa Timur bernama Nanang Kosim (31), Udin Imam Tutoko alias Uut (48) asal Denpasar, Herri alias Togog (39) asal Jember, Jawa Timur, serta seorang Ketua Pecalang bernama I Nyoman Sukerta (44).

Kasi Humas Polresta Denpasar membeberkan, Nanang dan Herri merupakan juru parkir di lokalisasi, Jalan Danau Tempe, Denpasar.

Udin Imam Tutoko alias Uut mengaku sebagai security di Seminyak, Badung, Bali. Saat penertiban lokalisasi, dia dikatakan hendak melancong.

Sementara I Nyoman Sukerta, merupakan karyawan swasta dan tidak bekerja di lokalisasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved