Kasus SPI Unud
Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Panca Diperintah Buat Fitur Ubah Nilai, Prof Antara Membantah
Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Adi Panca Diperintah Membuat Fitur Ubah Nilai, Prof Antara Membantah
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adi Panca Saputra Iskandar mengungkapnya, dirinya diperintah terdakwa mantan rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng membuat fitur ubah nilai pada aplikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri.
Saat itu, Prof Antara menjabat sebagai penerimaan maba jalur mandiri dari tahun 2018 sampai tahun 2020.
Hal itu disampaikan Adi Panca saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 30 November 2023.
"Selain fitur SPI, ada fitur lain ditambahkan dalam sistem aplikasi yang saksi buat," tanya JPU Wayan Genip.
"Ada penambahan fitur perubahan nilai kelulusan. Saat ini saya diperintah Prof Antara menambah fitur ubah nilai untuk kepentingan bina lingkungan. Itu disampaikan Prof Antara saat rapat," jawab Adi Panca.
Dari fitur ubah nilai pada sistem aplikasi penerimaan maba jalur mandiri itu, Adi Panca mengatakan hanya dirinya yang bisa mengakses.
"Siapa saja yang bisa masuk dalam fitur ubah nilai," tanya JPU Wayan Genip.
"Hanya saya saja sebagai developer, dan saya pribadi tidak pernah menggunakan. Tapi saya pernah beberapa kali diminta oleh pak Putra Sastra (terdakwa berkas terpisah) log in ke fitur ubah nilai memakai komputernya. Namun saya tidak memberikan password saya. Katanya untuk bina lingkungan," ungkap Adi Panca.
Bina lingkungan ditujukan khusus untuk anak staf, pegawai dan dosen Unud
Hakim kembali mempertanyakan terkait fitur ubah nilai.
"Apanya yang diubah. Apakah bisa mengubah nilai dari lulus menjadi lulus atau apa," tanya hakim anggota Soebekti. "Setahu saya hanya bisa mengubah hasil nilai ujian. Ubah nilai itu bisa menjadikan orang lulus dan tidak lulus," papar Adi Panca.
Baca juga: Ketua DPRD Gelar Sidak, Kondisi Lapangan Masih Bergelombang
Pada awal kesaksiannya, Adi Panca menyebut fitur SPI pada aplikasi dibuat tahun 2018. Dari sistem yang telah berjalan itu, saksi mengatakan, ada master data nilai nominal SPI yang diinput ke sistem e register, yakni di tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2022.
Penginputan data yang dilakukan Adi Panca berdasarkan perintah dari pimpinanya, yaitu Putra Sastra selaku kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud. USDI sendiri dibawah kewenangan bidang akademik.
"Saya diperintah pak Putra Sastra menginput master data nominal SPI. Master data berupa file exel dalam bentuk soft copy diteruskan dari pak Ketut Budiartawan (terdakwa berkas terpisah)," kata Adi Panca.
Pun jelang persiapan penerimaan maba jalur mandiri, kata Adi Panca dilakukan rapat dalam dalam simulasi sistem aplikasi. Rapat simulasi dihadiri tim USDI, Putra Sastra, Ketut Budiartawan, Yusnatara, Prof Antara dan dari biro akademik dan biro keuangan.
Dalam rapat simulasi di tahun 2020, Adi Panca menjelaskan, Prof Antara menginstruksikan untuk mengisi tambahan SPI nilai nol dan SPI nominal level maksimal. "Maksudnya agar mahasiswa bisa mendaftar dengan memilih angka nol, juga bisa memilih level maksimal," paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.