Kasus SPI Unud

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Panca Diperintah Buat Fitur Ubah Nilai, Prof Antara Membantah

Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Adi Panca Diperintah Membuat Fitur Ubah Nilai, Prof Antara Membantah

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Adi Panca bersaksi untuk terdakwa Prof Antara terkait kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Selanjutnya JPU I Nengah Astawa menanyatakan terkait akses pada sistem aplikasi maba jalur mandiri.

"Siapa saja yang memegang akun pada sistem itu," tanyanya. "Rektor, ketua panitia, bidang akademik, USDI dan developer," jawab Adi Panca. 

"Semuanya bisa mengakses," kejar JPU Nengah Astawa. "Semua bisa masuk ke sistem, tapi ada batasan-batasannya. Yang paling luas aksesnya rektor, ketua panitia dan developer," jawab Adi Panca. 

JPU Nengah Astawa menanyakan kewenangan saksi mengupload data ke sistem aplikasi.

"Sebenarnya untuk mengupload data master itu bukan kewenangan saya. Waktu itu pak Putra Sastra meminta bantuan saya untuk menginput data di sistem. Setahu saya, kewenangan itu ada di bidang akademik, dan bidang keuangan," jawab Adi Panca.

Ditanya hakim prihal kewenangan input data, Adi Panca pun mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan, yakni Putra Sastra. "Apakah saksi merasa ada paksaan," tanya hakim ketua Agus Akhyudi.

"Saya melakukan karena terpaksa, karena beban tugas pekerjaan. Iya ini bukan wewenang saya, karena saya diperintah untuk cepat, waktunya mepet," ucapnya. 

Dari keterangan saksi Adi Panca di muka persidangan, terdakwa Prof Antara membantah. Dirinya menyatakan, baru mengetahui punya akses ke dalam sistem aplikasi SPI. 

"Saat ini saya baru tahu bisa mengakses sistem aplikasi. Dan sampai sekarang saya tidak pernah menggunakan akses ke aplikasi," bantahnya.

Pula Prof Antara membantah, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan saksi Adi Panca untuk menambahkan fitur ubah nilai pad sistem aplikasi SPI.

"Satu lagi, saya sama sekali tidak pernah memerintahkan membuat tambahan fitur ubah nilai pada sistem aplikasi," tegasnya. 

Selain saksi Adi Panca, satu saksi yang diajukan tim JPU untuk diperiksa keterangannya adalah I Gede Nyoman Agung Jayarana. Jayarana merupakan seorang programer pada USDI Unud.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved