Berita Badung
RMU Badung Dibangun di Sebelah TPST Mengwitani Dengan Luas Lahan 36 Are
RMU Badung Dibangun di Sebelah TPST Mengwitani Dengan Luas Lahan 36 Are, Sukantra Sebut Akan Olah 500 Ton Gabah Perbulan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung ternyata sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan Rice Milling Unit (RMU) atau pabrik penyosohan gabah.
RMU itu akan dibangun disebelah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mengwitani dengan luas lahan 36 Are.
Namun sampai saat ini masih dilakukan pelelamgan.
Bahkan Pembangunan RMU oleh Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) menelan anggaran Rp19.048.940.930, bersumber dari dana penyertaan modal Pemkab Badung tahun 2023.
Namun dari penyertaan modal yang diberikan tidak hanya untuk membangun RMU, akan tetapi juga digunakan untuk membeli beras masyarakat dan yang lainnya.
Maka total Pemkab Badung mengucurkan penyertaan modal sebesar Rp 31 miliar.
Dirut Perumda Pasar MGS I Made Sukantra mengakui jika pembangunan RMU akan dilakukan di sebelah TPST Mengwitani. Namun untuk pembangunannya sampai saat ini masih tahap pelelangan.
"Pembangunan RMU sudah mulai dilakukan. Bahkan kita sudah siapkan lahannya,"ungkap Sukantra Minggu 3 Desember 2023.
Diakui, lokasi pembangunan RMU ini berada di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, berdekatan dengan Teminal Tipe A Mengwi. Bahkan untuk lahan sudah disiapkan 36 Are.
Baca juga: Logistik Surat Suara Pemilu 2024 Yang Sudah Tiba di Bali Dijaga Ketat Polda Bali
Disinggung mengenai kapan selesai lelang, Sukantra mengaku berdasarkan jadwal pelelangan saat ini memasuki tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga. Untuk penandatanganan kontrak pemenang tanggal 22 Desember 2023.
"Jadi masih melakukan evaluasi administrasi. Bahkan sampai saat ini sudah ada 27 peserta lelang," ucapnya.
Sukantra menambahkan RMU yang dibangun memiliki kapasitas 500 ton per bulan, yang akan mengolah gabah produksi petani Badung.
Nah untuk pembelian padi atau gabah sendiri juga akan dilakukan untuk membantu petani di Badung.
Pembelian gabah oleh Perumda MGS dengan menggunakan sebagian dana penyertaan modal, harus merujuk pada harga penetapan pemerintah (HPP) serta mempertimbangkan harga pasar.
Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian harga jual gabah oleh petani serta menghindari terjadinya permainan harga gabah yang dilakukan oleh para penebas yang dapat merugikan petani sebagai akibat rendahnya harga jual gabah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.