Berita Jembrana
23 Orang Terjaring Razia Duktang di Gilimanuk, Kedapatan Tak Kantongi Izin Tinggal
23 Orang Terjaring Razia Duktang di Gilimanuk, Kedapatan Tak Kantongi Izin Tinggal
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Satu per satu rumah kos dijajagi petugas gabungan di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Senin 4 Desember 2023.
Adalah kegiatan pendataan penduduk pendatang (duktang) sebagai antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
Dari hasil pendataan, total ada sebanyak 23 orang warga terjaring dalam razia tersebut. Rinciannya, 13 orang perempuan dan 10 orang laki-laki.
Mereka yang terjaring kemudian diberikan pembinaan untuk mengurus administrasi izin tinggal di Kelurahan Gilimanuk.
Baca juga: Diaspora Indonesia di Eropa: Ganjar-Mahfud Akan Pertahankan Semangat Reformasi dan Prinsip Demokrasi
"Semua rumah kos atau tempat tinggal sementara kita jajagi. Hasilnya ada 23 orang yang terjaring," ungkap Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Toni Wirahadikusuma saat dikonfirmasi, Senin 4 Desember 2023.
Dia melanjutkan, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ini untuk melalukaan pendapataan penduduk pendatang.
Sebab, selama ini disinyalir masih banyak duktang yang tak memiliki identitas jelas dan tidaka mengurus administasi seperti izin tinggal.
"Tujuannya juga untuk menjaga kondusifitas wilayah Gilimanuk. Tentunya mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas menjelang Nataru dan pesta demokrasi," tegasnya.
Selanjutnya, mereka yang terjaring di kos-kosan ini diberikan pembinaan dan diminta untuk mengurus administrasi izin tinggal di wilayah Kelurahan Gilimanuk. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.