Dugaan Korupsi Agus Mahayastra

Polda Bali Benarkan Aduan yang Menyeret Agus Mahayastra, Kabid Humas: Diklarifikasi Ditreskrimsus

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dirinya membenarkan adanya pelaporan itu

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
I Made Agus Mahayastra, Bupati Gianyar Periode 2018-2023. Polda Bali Benarkan Aduan yang Menyeret Agus Mahayastra, Kabid Humas: Diklarifikasi Ditreskrimsus 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - LSM Garda Tipikor Gianyar dikabarkan melaporkan eks Bupati Gianyar, I Made Mahayastra ke Polda Bali.

Pasalnya, pelaporan pria yang akrab disapa Agus Mahayastra itu terkait dugaan korupsi saat dia menjabat sebagai Bupati Gianyar periode 2018-2023.

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dirinya membenarkan adanya pelaporan itu.

Dia menerangkan, laporan itu berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal Senin 4 Desember 2023 kemarin.

Baca juga: Wapres Lakukan Kunjungan Kerja ke Bali, Berikut Agenda yang Akan Dihadirinya

“Itu baru dumas. Intinya dumasnya ada. Dumasnya kemarin (4 Desember 2023) dari LSM itu,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 5 Desember 2023.

Pasalnya, aduan itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali, kata Kabid Humas, tengah melakukan klarifikasi terkait kebenaran laporan itu sebagai upaya penyelidikan.

“Dilakukan klarifikasi untuk dilidik oleh Krimsus (Ditreskrimsus Polda Bali). Diklarifikasi terkait kebenaran,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Sementara itu, Ketua DPC Garda Tipikor Gianyar, Pande Nyoman Rata, Selasa 5 Desember 2023 menjelaskan, dalam laporannya ke Polda Bali, pihaknya memberikan delapan poin yang diharapkannya untuk ditindakpanjuti aparat. Mulai dari proses seleksi Sekretaris Daerah Gianyar, yang diduga menyalahi aturan. 

Baca juga: Siswa SMP di Klungkung Nekat Curi Uang Rp127 Juta, Dipakai Beli 23 Ekor Anjing

Sebab menurut dia, walaupun dalam mekanisme seleksi dilaksanakan dengan mengacu pada tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti dibuatnya surat lelang jabatan yang diunggah pada website BKPSDM Kabupaten Gianyar. 

Namun, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ASN Pemkab Gianyar yang memiliki keinginan untuk ikut lelang jabatan Sekda terbentur persyaratan lain. 

Yakni wajib mendapatkan rekomendasi dari Bupati Gianyar.

"Itupun mendapat rekomendasi dari Bupati Gianyar bila beliau berkenan. Tetapi kalau tidak, ASN bersangkutan sudah gugur dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Di samping itu pula, Plt Sekda Kabupaten Gianyar yang telah menjadi Sekda Kabupaten Gianyar definitif, pada saat pengajuan untuk seleksi JPT Sekda, telah melewati batas usia maksimal yang dipersyaratkan yaitu 56 tahun, di mana umur yang bersangkutan telah melampaui batas maksimal yaitu sekitar umur 57 tahun," ujarnya.

Poin lainnya, kata dia, diduga adanya pungutan liar terhadap TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) pejabat eselon 2 dan eselon 3a dengan modus iuran suka duka. 

Baca juga: Buleleng Masuk Peringkat Empat Inflasi Tertinggi di Bali, Harga Cabai Dinilai Jadi Pemicu Utama

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved