Seputar Bali
Dukung Pengolahan Sampah, 10 Unit TPS3R Diusulkan Dibangun di Buleleng
Sebanyak 10 unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) diusulkan untuk dibangun di beberapa desa di Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak 10 unit Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) diusulkan untuk dibangun di beberapa desa di Buleleng.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi timbunan sampah di TPA Bengkala. Pengusulan tersebut dilayangkan kepada Kementerian PUPR.
Menindaklanjuti usulan tersebut, Tim Teknis Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali pun mulai melakukan survei lokasi rencana pembangunan TPS3R pada Rabu (6/12).
Salah satu lahan yang disurvei terletak di Setra Desa Adat Buleleng.
Baca juga: Perusakan Baliho Saat Masa Kampanye Terjadi Bali, Bawaslu dan Polisi Didesak Tegas Bertindak
Tim Survei Prasarana Permukiman Wilayah Bali Made Dwi mengatakan, di Bali tahun ini ada 60 usulan pembangunan TPS3R, dimana untuk Buleleng usulannya sebanyak 10 unit tersebar di beberapa desa.
Pihaknya pun melakukan survei untuk memastikan kesiapan lahan dan keberlanjutan TPS3R tersebut.
"Pusat akan memfasilitasi pembangunan serta sarana dan prasarananya. Setelah dibangun, tidak boleh mangkrak,”
“Jadi kami harus memastikan keberlanjutannya dan kemandirian dari pengelolanya nanti," jelas Dwi.
Ditambahkan Dwi, Bali paling banyak mendapatkan bantuan pembangunan TPS3R dari pusat, sebab tingkat mangkraknya relatif kecil.
Baca juga: Harga Minyak Goreng 7 Desember 2023 di Superindo dan Indomaret, Serbu Super Promo dan Diskon Gede
Hasil survei nantinya akan segera dikirim ke Kementerian PUPR untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pembangunan.
Dimana pembangunan rencananya akan dilakukan pada 2024 secara bertahap, dengan anggaran masing-masing TPS3R mencapai Rp 500 juta.
"Jadi dari 10 usulan itu, belum tentu lolos semua. Yang lolos hanya yang syaratnya terpenuhi," jelasnya.
Pembangunan TPS3R ini gencar dilakukan di masing-masing desa untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.
Terlebih di Bali ada Pergub yang mewajibkan setiap desa memiliki TPS3R.
Sementara Bendesa Adat Buleleng, Jro Nyoman Sutrisna mengatakan Desa Adat Buleleng memiliki 14 banjar adat dan 10 kelurahan.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, Chubb Selaraskan Visi OJK Perkuat Layanan Digital dan Makin Adaptif
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.