HEBOH Terdakwa Korupsi Hasbi Hasan dan Windy Idol Keliling Bali, Komang Maharani Terlibat?
HEBOH Terdakwa Korupsi Hasbi Hasan dan Windy Idol Keliling Bali, Komang Maharani Terlibat?
Menurut jaksa, seluruh pemberian dari Menas berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI," katanya.
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima uang tunai Rp 100 juta dari Yudi Noviandri yang pada Februari 2021 menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatra Selatan.
Pemberian itu dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
"Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," ujarnya.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua Pengadilan Negeri Lewat Anggota TNI
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, terdakwa Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA), menerima uang Rp 100 juta.
Uang tersebut diterimanya dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Sumatra Selatan, Yudi Noviandri,
Hasbi menerima uang tersebut dari ketua pengadilan pada Februari 2021 melalui anggota TNI, Danil Afrianto.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membaakan surat dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
"Pada tanggal 22 Februari 2021, Terdakwa melalui Danil Afrianto DANIL AFRIANTO (Anggota TNI/ Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum Mahkamah Agung RI) menerima uang sebesar Rp 100.000.000 dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," ujar jaksa.
Modusnya, Yudi Noviandri mengirim Rp 100 juta melalui rekening BCA milik Danil Afrianto.
Pemberian itu dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
"Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," katanya.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol
Langsung Gencarkan GPM dan OPM, Upaya Badung Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Sembako |
![]() |
---|
3 Korban Terseret Arus di Pantai Mengening Badung Belum Ditemukan, Tim SAR Baru Temukan 3 HP Korban |
![]() |
---|
Update Bursa Transfer Super League Bali United Lepas 3 Pemain, Ada yang Join ke Perseden Denpasar |
![]() |
---|
3 Pemain Dilepas Serdadu Tridatu, Dillan, Komang Tri, Komang Dedi Dipinjamkan ke Klub Berbeda |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.