Kasus Mycoplasma Pneumonia
Cegah Kasus Mycoplasma Pneumonia Meluas di Bali, Pengawasan Pintu Masuk Udara dan Air Diperketat
Kantor Otoritas Bandar Udara telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar cegah perluasan kasus Mycoplasma Pneumonia
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Menindaklanjuti temuan kasus Mycoplasma Pneumonia pada anak di Indonesia, pihak Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah IV telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar.
"Kami telah berkoordinasi dengan KKP untuk mengantisipasi masuknya penyakit pneumonia dan dari KKP telah menerbitkan surat edaran," ujar Kepala Kantor Otban Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono pada Kamis 7 Desember 2023.
Adapun Surat Edaran yang dimaksud yakni SR.01.05/1/4775/2023 tentang Kewaspadaan Penyakit Mycoplasma Pneumonia
Pada SE tersebut atas nama Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar, Dr. Anak Agung Ngurah Kusumajaya menyampaikan pihaknya meningkatkan kewaspadaan masuknya penyakit Mycoplasma Pneumonia di Provinsi Bali melalui pintu masuk Bandar Udara dan Pelabuhan Laut.
Baca juga: Sampaikan Penolakan Pembangunan TPST, Tokoh Masyarakat Sangeh Datangi Sekda Badung
Dimana setiap kedatangan pesawat atau kapal yang berasal dari negara terjangkit kami akan melakukan pengawasan pemeriksaan suhu tubuh dan pengamatan gejala-gejala mycoplasma pneumonia kepada pelaku perjalanan secara visual oleh petugas KKP.
"Dan apabila ditemukan kasus akan dilakukan wawancara di klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat," ujar Dr. Ngurah Kusumajaya.
Lalu kepada pihak maskapai penerbangan dan agen pelayaran kapal menghimbau agar kabin kru maupun ABK dan pelaku perjalanan, untuk menerapkan protokol Kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Lalu apabila merasa pada kondisi kurang sehat, atau jika menunjukkan gejala Mycoplasma Pneumonia serta dapat berkoordinasi dengan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk pengecekan kesehatan lebih lanjut.
"Kepada Instansi pemerintah maupun swasta dan masyarakat di lingkungan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut, agar selalu menjaga kebersihan lingkungan tempat kerja, menerapkan protokol Kesehatan selalu memakai masker bila saat bertugas merasa kondisi kurang sehat, atau jika menunjukkan gejala Mycoplasma Pneumonia," imbuhnya.
Baca juga: PT Angkasa Pura Suport Berikan Jaminan Sosial Pada 100 Pekerja Rentan Di Denpasar
Terhadap alat angkut Pesawat atau Kapal dan barang bagasi yang terindikasi dan terdapat kasus Mycoplasma Pneumoniae perlu dilakukan desinfeksi oleh pihak operator alat angkut.
Adapun gejala seseorang terinfeksi Mycoplasma Pneumoniae seperti sakit tenggorokan, batuk, demam, kelelahan, sakit kepala, dan penyakit ini menyebar dengan cepat melalui kontak dengan cairan pernapasan di tempat ramai.
Berdasarkan laporan epidemiologi nampak peningkatan kasus Mycoplasma Pneumoniae (40 persen), di negara China menjadi causa terbanyak pada kasus pneumonia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.