Sandang Status Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa?
Sandang Status Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa?
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hingga saat ini eks Ketua KPK, Firli Bahuri masih menghirup udara segar padahal telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya beberapa kali.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho meminta masyarakat memahami mengenai kewenangan penyidikan.
Bagi Sandi, penahanan terhadap tersangka merupakan hak sepenuhnya penyidik Polri.
Sandi mengklaim penyidik yang paling paham kapan harus menahan atau tidak tersangka.
Termasuk, kapan harus melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sandi pun meminta masyarakat untuk dapat mempercayakan kepada penyidik Polri dalam menangani kasus tersebut. Nantinya, publik juga bisa mengawasi secara bersama kinerja para penyidik.
"Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.
Di sisi lain, Adhi Makayasa Akpol 1995 itu pun menjawab apakah Polri berani menahan Firli yang seorang purnawirawan jenderal Polri berbintang 3. Terkait hal ini, Ia kembali menyerahkan kepada penyidik.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri telah diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/12/2023).
Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.15 WIB hingga keluar pada pukul 20.15 WIB.
Namun melalui keterangan tertulis, dia mengaku menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih sejak pukul 10.18 WIB hingga 19.40 WIB.
Ini Daftar Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka, Terbesar Aset Properti Rp 15 Miliar Lebih |
![]() |
---|
PEMKAB Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI, Pastikan Digunakan untuk Kepentingan Publik! |
![]() |
---|
TIKAM Wisatawan yang Sedang Pacaran, Preman ini Ditangkap, Pelaku: Saya Nggak Senang Aja Lihatnya |
![]() |
---|
Made Kuta dan Ngakan Anom Segera Jalani Sidang, Kajati Bali: Sangat Mungkin Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Kejati Bali Sita Uang Rp1,4 M dari Tersangka I Made Kuta, Hasil Dugaan Pemerasan Developer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.