Sandang Status Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa?
Sandang Status Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa?
"(Penahanan Firli Bahuri) Belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Jumat (1/12/2023) malam.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.(*)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews Jabar dengan judul 'Percayakan pada Penyidik' kata Mabes Polri terkait Mengapa Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan
Ini Daftar Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka, Terbesar Aset Properti Rp 15 Miliar Lebih |
![]() |
---|
PEMKAB Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI, Pastikan Digunakan untuk Kepentingan Publik! |
![]() |
---|
TIKAM Wisatawan yang Sedang Pacaran, Preman ini Ditangkap, Pelaku: Saya Nggak Senang Aja Lihatnya |
![]() |
---|
Made Kuta dan Ngakan Anom Segera Jalani Sidang, Kajati Bali: Sangat Mungkin Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Kejati Bali Sita Uang Rp1,4 M dari Tersangka I Made Kuta, Hasil Dugaan Pemerasan Developer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.