Pemilu 2024
KPU Bangli Segera Buka Lowongan KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli akan segera membuka lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli akan segera membuka lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rekrutmen kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan pemilu 2024 ini, dibuka mulai tanggal 11 Desember.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, Jumat (8/12/2023). Disebutkan dia, pengumuman rekrutmen KPPS dimulai tanggal 11 hingga 15 Desember 2023.
"Sedangkan proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023," ujarnya.
KPPS akan ditempatkan di masing-masing TPS. Di mana setiap TPS terdiri dari 7 orang KPPS.
Dengan jumlah 802 TPS yang tersebar di Kabupaten Bangli, Adiawan menyebut total kebutuhan KPPS di Bangli mencapai 5.614 orang.
"Rekrutmen KPPS ini diutamakan orang dari TPS sekitar," imbuhnya.
Para KPPS akan bekerja selama sebulan.
Dimulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Mengenai honor, Adiawan menyebutkan untuk ketua KPPS honornya Rp 1,2 juta. Sedangkan anggota KPPS Rp 1,1 juta.
Baca juga: Dana Alokasi Khusus Fisik Dinas Koperasi Naik Rp 200 Juta
Diketahui beban kerja KPPS cukup berat. Bahkan pada pemilu 2019 lalu, secara nasional cukup banyak petugas KPPS yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia.
Mengenai hal ini, Adiawan mengaku pihaknya di KPU Bangli akan berupaya agar para petugas KPPS tercover jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan.
Diketahui ada sejumlah syarat untuk menjadi anggota KPPS pada pemilu 2024.
Salah satunya mengenai batas usia, yakni minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Lebih lanjut mengacu pada Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, syarat menjadi anggota KPPS yakni merupakan warga negara Indonesia (WNI); Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.