Berita Karangasem
Tower Bodong Kembali Menjamur di Karangasem
pembangunan menara telekomunikasi illegal ditemukan di Kecamatan Selat yang sudah berdiri di tanah milik desa adat
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Pembangunan menara telekomunikasi illegal terus menjamur di Kabupaten Karangasem.
Terbaru pembangunan menara telekomunikasi illegal ditemukan di Kecamatan Selat yang sudah berdiri di tanah milik desa adat.
Waktu pendirian diperkirakan sekitar 1 bulan.
Tidak hanya di Kecamatan Selat, beberapa menara telekomunikasi bodong banyak di Kecamatan lain.
Data dihimpun Tribun Bali, ada 12 menara telekomunikasi di Karangasem belum kantongi izin, alias bodong. Padahal menara sudah operasi dari tahun lalu. Keberadaan menara ini dikeluhkan warga lantaran membahayakan.
Menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin tersebar dibeberapa titik di sekitar Karangasem.
Diantaranya Kecamatan Karangasem, Abang, Rendang, Bebandem, dan Kubu.
Menara telekomunikasi dinyatakan bodong lantaran tak masuk daftar perusahaan yang membayar retribusi daerah.
Tower bodong tersebar di beberapa Kecamatan. Yakni Kecamatan Bebandem ad 2 titik, Kecamatan Abang 2 titik, Kecamatan Karangasem 2 titik, Kecamatan Rendang 3 titik, Kecamatan Selat 2, sedangkan untuk Kecamatan Kubu sebanyak 1 titik. Sedangkan menara yang mengantongi izin dan bayar retribusi ada 130.
Baca juga: Serangkaian Hari Ibu, TP PKK Kabupaten Bangli Tuangkan Puluhan Ton Cairan Eco Enzyme di Danau Batur
Keberadaan tower bodong dikeluhkan masyarakat. Mengingat menara telekomunikasi berada dekat dengan rumah atau permukiman penduduk.
Mungkin mereka khawatir seandainya terjadi sesuatu.
Seperti menara roboh dan menimpa perumahan. Atau mungkin kejadian lainnya yang tak diinginkan warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kab. Karangasem, Arta Negara, mengatakan, belum tahu menara telekomunikasi berizin dan bodong.
"Saya baru beberapa minggu jadi Kepala Diskominfo. Jadi belum paham mana tower bodong serta berizin. Kita kaji dahulu,"ungkap Arta Negara, Jumat, 8 Desember 2023.
Pihaknya janji akan komunikasi dengan bidang serta instansi yang memberikan izin.
Setelah itu baru gelar monitoring, memastikan izin, dan dokumen.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Karangasem, Ketut Mertadina, mengaku,tak pernah menerbitkan izin untuk pendirian tower
"Selama 2023, kami belum pernah menerbitkan izin menara telekomunikasi di Karangasem. Sebenarnya ini menjadi wewenang Dinas Kominfo Kab. Karangasem,"kata Merta Dina, mantan Kepala Bagian Humas DPRD Karangasem.
Untuk diketahui, target retribusi pengawasan & pengendalian menara telekomunikasi Tahun 2023 sekitar 680 juta.
Dengan ditemukannya menara bodong, Pemerintah Karangasem kehilangan potensi pendapatan dari menara telekomunikasi sekitar 75 sampai 80 juta akibat operasinya belasan menara tak berizin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.