Berita Klungkung

Warga Mengeluh, Polres Klungkung Sita Sepeda Motor Knalpot Brong

Jajaran kepolisian dari Polres Klungkung, melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standa

Istimewa
Jajaran kepolisian dari Polres Klungkung, melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar, Kamis malam (7/12/2023). 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Jajaran kepolisian dari Polres Klungkung, melakukan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar, Kamis malam (7/12/2023).

Tindakan ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat, yang merasa terganggu dengan suara bising dari sepeda motor berknalpot brong.


Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengatakan, tindakan tersebut dilakukan aparat kepolisian ke wilayah yang rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas).

Baca juga: Siswa SMP di Klungkung Nekat Curi Uang Rp127 Juta, Dipakai Beli 23 Ekor Anjing

Saat melakukan patroli di jembatan merah di kawasan Pusat Kebudayaan Bali, polisi mendapati sepeda motor menggunakan knalpot brong/tidak sesuai standar.


Suara bising dari kendaraan berkenalpot brong tersebut, kerap dikeluhkan warga.

Saat itu juga, kepolisian mengamankan sepeda kotor tersebut, dan dibawa ke Mapolres Klungkung.

Baca juga: Kisah Nengah Sinta, Disabilitas di Klungkung yang Menopang Hidup dari Kerajinan Anyaman Bambu


"Penindakan dan penyitaan knalpot terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut, merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas."

"Laporan warga yang sangat terganggu dengan suara bising, dari knalpot brong tersebut," ujar Agus Widiono, Jumat (8/12/2023).


Selain mengamankan sepeda motor dengan knalpot brong, kepolisian juga menyita mainan ledakan yang terbuat dari pipa besi atau meriam pipa.

Baca juga: 4,7 Persen Balita di Klungkung Alami Stunting. Keluarga Berkecukupan, Tapi Anak Bisa Kena Stunting

Suara ledakan yang berasal dari meriam pipa ini kerap kali menganggu warga.


"Sepeda motor knalpot brong dan mainan ledakan dari pipa besi kami amankan di Polres Klungkung."

"Pemilik sepeda motor yang kami sita, saat akan mengambil kendaraannya harus membawa knalpot standar asli, membawa surat surat motor dan membawa peralatan yang sesuai dengan peruntukannya," jelas Agus Widiono. (*)

 

 

Berita lainnya di Knalpot Brong

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved