Pemilu 2024

KPU Gianyar Telah Selesai Memasang APK Capres Hingga DPD RI, Sesuai Dengan Pedoman Teknis Terbaru

penentuan titik lokasi pemasangan APK ditentukan melalui hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Baliho alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Gianyar dipasang di timur Gor Kebo Iwa Gianyar. Pemasangan dilakukan Jumat 8 Desember 2023 - KPU Gianyar Telah Selesai Memasang Alat Peraga Kampanye Capres Hingga DPD RI, Sesuai Dengan Pedoman 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - KPU Gianyar telah merampungkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU.

Adapun APK tersebut, terdiri dari satu baliho untuk seluruh partai politik peserta pemilu dan satu baliho untuk seluruh calon anggota DPD.

Pemasangan dilakukan di sisi timur GOR Kebo Iwa Gianyar atau yang pada malam harinya adalah Pasar Senggol Gianyar, Bali, Jumat 8 Desember 2023.

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan bahwa pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU Gianyar telah sesuai dengan pedoman teknis yang terbaru.

Baca juga: KPU Bangli Segera Buka Lowongan KPPS

"Fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye ini, kita lakukan untuk menindaklanjuti arahan KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024," kata Mura, Minggu 10 Desember 2023.

Dalam pedoman teknis terbaru itu, lanjutnya, ditentukan bahwa untuk tingkatan KPU kabupaten, agar memfasilitasi pemasangan APK berupa baliho yaitu 1 buah untuk seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, 1 buah untuk seluruh partai politik peserta pemilu, 1 buah untuk calon anggota DPD.

"Mengenai desain alat peraga kampanye untuk baliho capres dan cawapres serta partai politik peserta pemilu itu, kita terima dari pusat. Sedangkan untuk baliho calon anggota DPD RI dapil Provinsi Bali, desain diterima dari KPU Provinsi Bali," bebernya.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita menambahkan, bahwa penentuan titik lokasi pemasangan APK ditentukan melalui hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar.

"Bagitu disosialisasikan Keputusan KPU Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye ini oleh KPU RI, kami sudah langsung gerak cepat untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait penyamaan persepsi, dan terutama dengan Pemkab Gianyar dalam hal penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi," ujar Bagus.

Ia berharap, melalui pemasangan APK yang difasilitasi ini, masyarakat mendapatkan informasi yang bermanfaat tentang peserta pemilu 2024, sehingga nantinya dapat menentukan pilihannya secara objektif dan sesuai hati nurani. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved