Sponsored Content

Bupati Jembrana Setujui Dokumen RTD Bendungan Benel dan Palasari, Antisipasi Hal Terburuk

Pemerintah Kabupaten Jembrana menyetujui dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) apabila terjadi keadaan darurat di bendungan Benel dan Palasari

Istimewa
Pemerintah Kabupaten Jembrana menyetujui dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) apabila terjadi keadaan darurat di bendungan Benel dan Palasari 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kabupaten Jembrana menyetujui dokumen Rencana Tindak Darurat (RTD) apabila terjadi keadaan darurat di bendungan Benel dan Palasari. 

Persetujuan diberikan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dengan melakukan penandatanganan RDT bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Muhammad Noor dalam acara sosialisasi terkait rencana tindak darurat (RTD) Bendungan Palasari dan Benel di Ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Jembrana, Selasa 12 Desember 2023 kemarin.

Seperti diketahui Bendungan Palasari yang berlokasi di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya pada aliran sungai Sang Hyang Gede telah beroperasi sejak tahun 1989 lalu. 

Dengan luasan mencapai 100 Hektar dan volume mencapai 8.000.000 m3, bendungan tersebut tidak hanya berkontribusi dalam sistem irigasi, juga berpotensi sebagai suatu objek wisata karena daya tarik alamnya. 

Baca juga: Bupati Tamba Serahkan Bantuan Kepada KUBE dan Kelompok Lansia

Sementara, Bendungan Benel yang berlokasi di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya pada aliran sungai Aya beroperasi sejak 2010, memiliki luas 40 Hektar dan volume mencapai 2.000.000 m3. 

Sama dengan Bendungan Palasari, Bendungan Benel juga berkontribusi dalam sistem irigasi dan juga sebagai spot objek wisata di Kabupaten Jembrana.

"Saya sangat mengapresiasi terbitnya dokumen RTD ini yang akan sangat bermanfaat kedepannya, sebagai langkah antisipatif dari pihak-pihak terkait apabila terjadi kerusakan pada bendungan," kata Bupati Tamba yang didampingi Sekda I Made Budiasa serta Kadis PUPR, I Wayan Sudiarta.

Menurutnya, pertemuan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mempersiapkan kesiagaan tanggap darurat bagi pengelola bendungan dan pihak-pihak terkait agar selalu siap menghadapi kondisi terburuk dari bendungan yang dikelolanya.

Baca juga: Polres Gianyar Terus Gencarkan Sosialisasi Cegah Bullying di Tingkat Sekolah

"Hal ini penting dilakukan karena menyangkut keselamatan warga di sekitar bendungan," imbuhnya.

Dia mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Jembrana juga mengucapkan terima kasih serta apresaisi yang setingginya kepada pengelola Bendungan Palasari dan Benel yang tak lain adalah BWS Bali-Penida yang selalu berkomitmen memberikan yang terbaik dalam bidang pengelolaan sumber daya air.

"Selanjutnya kami siap untuk selalu berkoordinasi dan selalu siaga untuk memantau kondisi Bendungan Palasari dan Benel terutama saat adanya bencana," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, Muhammad Noor menjelaskan, selain memiliki banyak manfaat namun sebenarnya bendungan juga menyimpan potensi bahaya yang cukup besar.

 Karena, jika bendungan mengalami kegagalan dalam menjalankan fungsinya untuk menampung air, maka seluruh air yang ada di waduk akan menerobos keluar dan menyebabkan banjir bandang di hilir bendungan.

"Oleh sebab itu, maksud Rencana Tindak Darurat (RTD) ini adalah untuk mengetahui sejauh mana potensi bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan apabila terjadi keruntuhan bendungan," jelasnya. 

Dirinya juga menyampaikan sudah ada tujuan penyusunannya yakni mengenali problem-problem yang mengancam keamanan bendungan, mempercepat respon yang efektif untuk mencegah terjadinya reruntuhan bendungan. 

Baca juga: Dinas Perkim Gianyar Kelabakan, Verifikasi 1.500 Proposal

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved