Berita Bali
Bea Cukai Ngurah Rai Bali Musnahkan Hasil Sitaan Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp 405 Juta
Barang berupa handphone komputer tablet (HKT) dengan rincian: 27 unit handphone dan tablet serta 9 unit laptop.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melaksanakan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Aset eks Kepabeanan dan Cukai pada Rabu 13 Desember 2023.
BMMN yang dimusnahkan berasal dari Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) hasil tegahan unit pengawasan selama periode April hingga Oktober 2023.
Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebagaimana tercantum dalam 12 Surat Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, tentang Penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 405.530.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 162.212.000.
Adapun jenis barang yang akan dimusnahkan berupa 93 karung/bal yang berisi obat-obatan, alat kesehatan, kosmetik, pakaian bekas, sepatu bekas, dan kacamata.
Baca juga: Bea Cukai Bali Waspadai Peningkatan Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Saat Libur Nataru
Barang berupa handphone komputer tablet (HKT) dengan rincian: 27 unit handphone dan tablet serta 9 unit laptop.
Barang elektronik lainnya berupa 12 unit handy talkie, 7 unit barang dekorasi dari hewan seperti tanduk dan tulang, 5 unit speargun, 12 unit tombak speargun.
Barang Kena Cukai (BKC) berupa 239 kemasan rokok, tembakau iris dan rokok elektrik, 30 batang cerutu, 368 kemasan tembakau snuss, 204 botol (186 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) beragam merk.
Kegiatan pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara:
-Dibakar, untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau seperti rokok, tembakau iris dan tembakau snus dan barang-barang lain yang memungkinkan untuk dibakar;
-Dipecah atau dituang, untuk Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipecah atau dituang;
-Dipotong dan dirusak, untuk barang-barang pajangan dekorasi berbahan dasar tulang hewan, barang elektronik seperti handphone, tablet dan laptop, pakaian bekas serta barang-barang lain yang memungkinkan untuk dipotong dan dirusak.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai merujuk pada Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai nomor surat S-187/MK.6/KNL.1401/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang a.n. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bali.
Selanjutnya, seluruh BMMN ini akan dimusnahkan di TPA Suwung.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam menjaga kinerja yang baik serta transparansi kepada masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.