Berita Bali

Semester Pertama 2023, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Sita 27 Buah Sex Toys dari Penumpang

Selain jutaan batang rokok ilegal, tekstil, obat dan makanan, Kanwil Bea Cukai juga menyita puluhan sex toys atau alat bantu seks.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Konferensi pers Kanwil DJBC Bali Nursa mengenai pemusnahan bersama barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Januari -Juni 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Selain jutaan batang rokok ilegal, tekstil, obat dan makanan, peralatan bekas, HKT bekas serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Kanwil Bea Cukai Bali Nusra juga menyita puluhan sex toys atau alat bantu seks.


Setiap pemusnahan bersama barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selalu ada sex toys turut disita lalu dimusnahkan.

Baca juga: Bea Cukai Perkuat Implementasi NLE di Bandara Ngurah Rai Bali dan Pelabuhan Tanjung Wangi


Sepanjang semester pertama tahun 2023 sebanyak 27 buah sex toys telah disita hasil penindakan Bea Cukai Ngurah Rai.


"Terkait sex toys apakah banyak peminatnya kami tidak dapat menilainya. Tapi hampir di semua kantor bea cukai yang ada bandaranya biasanya ada penindakan terkait sex toys," ujar Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Susila Brata, pada Selasa 15 Agustus 2023.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Bali, Bea Cukai Denpasar Irit Bicara Soal Hasil Operasi Pasar


Ia menambahkan bahwa biasanya sex toys ini dibawa oleh penumpang kedalam bagasi barang bawaannya dan tidak diizinkan membawa sex toys dalam bagasi tercatat.


Masalah peminat sex toys banyak atau tidaknya perlu kita selidiki lagi lebih lanjut.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jembrana, Polisi Temukan Ribuan Rokok Ilegal di Pikap, Diserahkan ke Bea Cukai


"Ini (sex toys) barang pribadi yang dibawa nilainya tidak tinggi tapi di semua bandara seperti Juanda dan Soekarno Hatta lebih banyak lagi barangnya. Biasanya dibawa penumpang yang masuk ke Bali," ungkap Susila.


Sex toys merupakan barang terlarang untuk masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia dan telah diatur berdasarkan UU tentang Pornografi.

Baca juga: Sempat Kesulitan Mengambil Paket di Bea Cukai, Akhirnya Bule Disabilitas Ini Menerimanya di Bali


Disebutkan dalam UU tersebut bahwa alat yang termasuk sebagai pornografi adalah yang memamerkan, membantu masturbasi dan segala macamnya dan dilarang masuk ke Indonesia.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved