Dugaan Pelecehan di Tabanan

Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Masuk P21, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa untuk Proses Penahanan

Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, nyaris sempurna atau dinyatakan lengkap (P21)

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan. Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Masuk P21, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa untuk Proses Penahanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, nyaris sempurna atau dinyatakan lengkap (P21). 

Untuk kemudian polisi dapat menyerahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan. Sedangkan untuk penahanan, hingga saat ini polisi masih menunggu petunjuk JPU.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa untuk berkas Jero Dasaran Alit masih pemenuhan untuk dilakukan P21

Singkat kata, hanya menunggu untuk melengkapi sedikit lagi hingga berkas hanya tinggal diserahkan saja ke Kejaksaan. 

Baca juga: Pelaku Penyekapan Di Belayu Tabanan Ditangkap, Made Semaratika Sempat Nginap di Sanur Denpasar

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas akan dilimpahkan.

“Ya tinggal pemenuhan untuk P21. Berkas tinggal untuk dikembalikan ke jaksa saja,” ucapnya kepada Tribun Bali.

Disinggung untuk penahanan, sambungnya, maka pihaknya hanya menunggu petunjuk jaksa untuk penahanan. 

Dengan kata lain, karena memang sudah nyaris sempurna untuk berkas, maka bisa jadi penahanan akan dilakukan kejaksaan. Itu tergantung dengan petunjuk kejaksaan saja.

“Tergantung jaksa saja. Kita karena sudah hampir rampung, biar nanti Jaksa saja,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum NCK, Nyoman Yudara meminta supaya Jero Dasaran Alit ditahan. Apalagi, ada tambahan tiga pasal primer,”

Baca juga: Pemkab Jembrana Raih Penghargaan Terbaik II dari Kanwil DJP Bali: Tingkatkan Pelayanan

“Tiga pasal primer tambahan itu adalah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan,”

“Dan keseluruhan pasal tambahan ini ancaman hukumannya, adalah di atas lima tahun penjara.

“Dengan penambahan pasal ini, maka saya salute dengan Kejari Tabanan. Artinya, pada upaya penuntutan terhadap JDA, Kejari Tabanan tidak main-main,” katanya,

Yudara menegaskan, bahwa tiga pasal primer itu ancaman hukumannya memang cukup berat. Berbeda dengan hanya satu pasal saat  penyidikan Kepolisian kemarin.

“Dengan ada penambahan ini, saya sangat berterimakasih. Apa yang dicita-citakan oleh korban bisa memenuhi rasa keadilan korban,” imbuhnya.

Yudara mengurai, bahwa dengan penambahan tiga pasal ini, maka pihaknya juga berharap ada penahanan oleh kejaksaan terhadap tersangka. 

Alasannya, pasal itu sangat memungkinkan tersangka bisa ditahan, dengan ancaman di atas lima tahun. 

“Alasan kami juga, bahwa bisa saja tersangka mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” bebernya. (ang).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved